Kamis, 05 Maret 2015

Akuntansi Jasa - Jasa Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Transaksi jasa-jasa syariah merupakan akad pelengkap di lembaga keuangan syariah. Akad-akad berbasis jasa biasanya digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah atau konsumen akan jasa keuangan yang tidak bias dilakukan sendiri oleh nasabah tersebut. Jasa-jasa pelengkap tersebut antara lain: transfer, pembayaran listrik, telepon, air, jasa penukaran mata uang, jasa gadai, jasa titipan barang, atau uang dan jasa lainnya. Jasa-jasa tersebut merupakan sumber pendapatan lembaga keuangan selain kegiatan operasi utama. Akad-akad yang akan dibahas dalam bab ini antara lain Wadiah, Qardh, Sharf, Hiwalah, Rahn, Wakalah, dan Kafalah. Masing-masing akad akan dibahass mengenai konsep dasar, landasan hukum, karakteristik, teknik perbankan/ lembaga keuangan syariah, pengakuan dan pengukuran, dan aplikassi akad dalam jasa-jasa syariah berbasis imbalan.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana transaksi jasa-jasa syariah berbasis imbalan?
2.      Bagaimana konsep, landasan fiqh, dan perlakuan akuntansi Wadiah, Qardh, Sharf, Hiwalah, Rahn, Wakalah, serta Kafalah?

1.3 Tujuan
Dari rumusan masalah tersebut, maka tujuan dari pembahasan masalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui transaksi jasa-jasa syariah di lembaga keuangan syariah.
2.      Untuk mengetahui aplikasi akad dalam jasa-jasa syariah berbasis imbalan.
3.      Membahas konsep dasar, landasan hokum, serta pengakuan dan pengukuran dalam lembaga keuangan syariah.


BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Jasa – Jasa Syariah Berbasis Imbalan
1. Wadiah
Konsep dasar
Wadiah dapat diartikan sebagai meninggalkan atau meletakkan, atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupunbadan hokum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip kehendaki.
 









Landasan fiqh dan fatwa DSN tentang akad wadiah
a)      Landasan Al Quran dan Al Hadits
Al Quran
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat (titipan) kapada yang berhak menerimanya”. (QS. An Nisaa : 58)
“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaknya ia berkata kepada Allah Tuhannya”. (QS. Al Baqarah : 283)
Al Hadis
“Abu Hurairah meriwayatkan kepada Rasulullah SAW bersabda, sampaikanlah amant (tunaikan) amanat kepada orang yang telah menghianati” (Hr. Abu Daud dan menurut Tirmidzi hadis ini Hasan, sedangkan menurut Imam Hakim mengkatagorikan sahih).

b)      Fatwah DSN tentang akad Wadiah
Fatwa DSN yang mengatur tentang akad wadiyah terdapat pada fatwa DSN No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang giro. Dan juga DSN No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa giro dan tabungan yang diperkenankan dalam kegiatan LKS hanyalah giro dan tabungan yang menggunakan prinsip mudharabah dan prinsip wadiah. Ketentuan giro dan tabungan yang menggunakan prinsip wadiah antara lain :
1.      Bersifat titipan
2.      Titipan bisa diambil kapan saja (giro)
Simpanan bias diambil kapan saja atau berdasarkan kesepakatan (tabungan)
3.      Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
fatwa DSN ini lebih mengatur model giro dengan menggunakan prinsip wadiyah yad dhamanah dimana LKS boleh memanfaatkan dana wadiah sepanjang pada saat dibutuhkan oleh penitip bank maupun menyediakan dana tersebut.
Karakteristik
PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraph 134-136 menjelaskan karakteristik wadiah sebagai berikut :
1)      Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan.
2)      Wadiyah dibagi atas wadiah yad-dhamanah dan wadiah yad-amanah.
3)      Penerima titipan dalam transaksi wadyah dapat :
a.       Meminta ujrah (imbalan) atas penitipan barang / uang tersebut; dan
b.      Memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang / uang titipan (wadiah yad-dhamanah)namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima titipan.
Teknis perbankan / Lembaga keuangan syariah
Wiroso (2005: 68-69) menjelaskan bahwa dalam teknis perbankan syariah khususnya, wadiah dengan model wadiah yad dhamanah sering digunakan dalam berbagai jasa perbankan syariah seperti pada rekening giro dan Rekening Tabungan yaitu Bank Islam boleh menggunakan uang tersebut dalam proyek jangka pendek. Bank bertanggung jawab atas keselamatan uang tersebut dengan konsep jaminan. Namun pemilik bisa mengambil dananya sewaktu-waktu menggunakan cek. Bank masih bias memperoleh imbalan atas jasa pengelolaan rekening wadiah tersebut sebagai bagian dari pendapatan lain berbasis imbalan. Wadiah yad-amanah dapat diterapkan dalam bentuk penitipan barang yang dalam praktik perbankan sering disebut dengan jasa Penyedian Safe Deposit Box, merupakan tempat yang disediakan oleh bank untuk menyimpan barang berharga milik nasabah dimana bank tidak diperkenankan memenfaatkan atau menggunakan barang tersebut tanpa seijin pemilik barang tersebut. Disini bank berhak meminta imbalan jasa atas penitipan barang tersebut sebagai sumber pendapatan bank lain.
Pengakuan dan pengukuran dana wadiah
PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragra 137-138 menjelaskan karakteristik wadiah sebagai berikut :
1)      Dana wadiah diakui sebesar jumlah dana yang dititipkan pada saat terjadinya transaksi. Penerimaannya yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebagai pendapatan bank dan bukan merupakan unsure keuntungan yang harus dibagikan.
2)      Pengakuan bonus dalam ransaksi wadiah adalah sebagai berikut :
a)      Pemberian bonus kepada nasabah diakui sebagai badan pada saat terjadinya transaksi
b)      Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank syariah lain diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima
c)      Penerimaan bonus dari penempatan dana syariah pada bank sentral diakui sebagi pendapatan pada saat kas diterima
d)     Penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank non-syariah diakui sebagai pendapatan dana qardhul hasan pada saat kas diterima.

Aplikasi dan ilustrasi
Ilustrasi berikut menggambarkan transaksi-transaksi giro wadiah yang terjadi dalam praktik perbankan syariah :
·         Pada tanggal 1 Agustus 2008 diterima setoran tunai pembukaan giro pada Bank Syariah Rasyda atas nana Arrania sebesar Rp 30.000.000
Kas                                                                30.000.000
               Giro wadiah                                                                30.000.000
·         5 Agustus 2008 Arrania melakukan penarikan giro wadiah melalui ATM sebesar Rp 1.000.000
Giro wadiah                                                   1.000.000
               Kas ATM                                                                    1.000.000
·         7 Agustus 2008 Arrania menyerahkan aplikasi transfer untuk dilakukan pemindahbukuan dari rekening gironya sebesar Rp 10.000.000 untuk dibuatkan deposito mudharabah dengan nisbah.
Giro wadiah                                                   10.000.000
               Deposito mudharabah                                                 10.000.000
·         Arrina melakukan transfer ke rekening atas nama Ahmad di bank Syirka cabang condongcagur sebesar Rp 5.000.000
Giro wadiah                                                   5.000.000
               Bank Indonesia                                                           5.000.000
·         Bank Rasyida menerapkan kebijakan pemberian bonus kepada para pemegang rekening giro wadiah. Arrania berhak atas bonusdari bank sebesar Rp 25.000 dan atas bonus tersebut dipotong pajak 10%
Beban bonus wadiah                                     25.000
            Giro wadiah                                                                   22.500
            Bank Indonesia                                                                2.500
2. Qardh
Konsep Dasar
Al Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.


Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Qardh
a.       Landasa Al Quran dan Al Hadits
Al Qur’an
“Ssiapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”. (QS. Al Hadid (57):11)
Al Hadis
Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulllullah berkata :”Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjam muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”. (Hr. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi).
b.      Fatwa DSN tentang akad Qardh
Fatwa No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al Qardh merupakan satu-satunya fatwa DSN yang mengatur tentang Qardh dengan ketentuan sebagai berikut :
Pertama : Ketentuan Umum
1)      Al Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan
2)      Nasabah Al Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama
3)      Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah
4)      LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu
5)      Nasabah Al Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad
6)      Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau sekuruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat memperpanjang janka waktu pengemabalian atau mengahapus sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua :  Sanksi
1)      Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
2)      Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa – dan tidak terbatas – penjualan barang jaminan.
3)      Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Ketiga : Sumber Dana
Dana Al Qardh dapat bersumber dari :
·         Bagian modal LKS
·         Keuntungan LKS yang disisihkan
·         Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaknya kepada LKS.
Karakteristik
PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraph 139 – 141 menjelaskan karakteristik qardh sebagai berikut :
1)      Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihakyang meminjamkan mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tetentu. Pihak yang meminjamkan dapat memperoleh imbalan namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian.
2)      Bank syariah disamping memberikan pinjaman qardh, juga dapat menyalurkan pinjaman dalam bentuk qardhul hasan.
3)      Sumber dana qardhul hasan berasal dari eksternal dan internal.
Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah
Sudarsono (2003: 70-71) menjelaskan tentang teknis penerapan akad qardh dalam praktik perbankkan syariah khususnya qardh untuk peminjaman uang. Penerapannya sebagai berikut :
1)      Sebagai pinjaman talangan haji dimana naabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan ke haji.
2)      Sebagai pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabh akan mengembalikan sesuai waktu yang ditentukan.
3)      dll
Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh
PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankkan Syariah paragraph 142 – 143 menjelaskan karakteristik wadiah sebagai berikut :
1)      Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Kelebiah penerimaan dari pinjaman atas qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya.
2)      Dalam hal bank bertindak sebagi peminjam qardh, kelebihan pelunasan kepada pemberi pinjaman qardh diakui sebagi beban.
Aplikasi dan ilustrasi
Baskoro adalah seorang tukang becak dan memiliki anak dan istri. Istri Baskoro memiliki warung dipinggir sungai Code dengan omset yang lumayan. Baskoro memerluakn uang sebesar 750.000 untuk pengobatan anaknya yang sakit demam berdarah. Baskoro mncoba menghubungi BMT Istiqomah untuk mengajukan pembiayaan. Setelah pihak BMT mengidentifikasi penghsilan Baskoro dan istrinya, BMT menggunakan sebagian dana maalnya untuk untuk memberikan pinjaman Qardh kepada Baskoro yang termasuk katagori kurang mampu.
Berikut jurnal – jurnal yang dibuat oleh BMT dalam rangka realisasi pembiayaan kepada Baskoro :
a.       1 Agutus 2008 diserahkan dana Qardh kepada Baskoro sebesar Rp 750.000
Pinjaman Qardh                                          750.000
                 Kas                                                                     750.000
b.      1 Agustus 2008 Baskoro membayar biaya adaministrasi sebesar Rp 10.000
Kas                                                             25.000
                 Pendapatan Administrasi                                   25.000
c.       1 September 2008 Baskoro membayar angsuran 1 bulan sebesar Rp 75.000
Kas                                                             75.000
                 Pinjaman Qardh                                                 75.000
3. Sharf
Konsep Dasar
Sjahdeini (1999) dalam Sudarsono (2003:79) menjelaskan tentang arti harfiah dari sharf yaitu penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesame mata uang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahan yang harus dilakukan pada waktu yang sama (spot).
Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Qardh
a.          Landasan Al Hadis                                                                                                                          
        Jual  beli  emas  dengan  emas,  perak  dengan  perak,  gandum  dengan  gandum, kurma   dengan  kurma,  anggur  dengan  anggur, (apabila)  satu jenis (harus) sama (kualitas dan  kuantitasnya  dan  dilakukan ) secara  tunai. Apabila  jenis  berbeda,  maka juallah  sesuai dengan kehendakmu dengan syarat secara tunai (Hr. Jamaah) 
b.      Fatwa DSN tentang Akad Sharf                                                                           
Fatwa Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentan Al Sharf merupakan satu-satunya fatwa DSN yang mengatur tentang jual beli mata uang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Umum Sharf                                                                                      
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:              
1.   Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)                                                                                   
2.   Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3.   Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama  dan secara tunai (at-taqbudh).                                                                                                                           
4.   Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.                             
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing                                                                                  
1.   Transaksi Spot, yaitu  transaksi  pembelian  dan  penjualan  valuta  asing  (valas)  untuk penyerahan  pada saat itu  (over the counter)  atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.                                 
 2. Transaksi Forward, yaitu  transaksi  pembelian  dan  penjualan  valas  yang  nilainya ditetapkan pada saat sekarang, dan diberlakukan untuk waktu yang akan dating, antara 2x24 jam  sampai  dengan  satu  tahun.  Hukumnya  adalah  haram,  karena  harga yang  digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).   
3.   Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).                                 
4.    Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak  untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Karakteristik
PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 144 menjelaskan karakteristik Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah (di luar jual beli bank notes) hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai (hedging) dan tidak dibenarkan untuk tujuan spekulatif.

Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah
Sudarsono (2003:79) menjelaskan tentang ketentuan umum dan teknis penerapan sharf dalam praktik perbankan syariah adalah sebagai berikut:                                                           1)     Nilai tukar yang diperjualbelikan harus telah dikuasai, baik oleh pembeli maupun oleh    
penjual, sebelum keduanya berpisah. Penguasaan iut dapat berbentuk penguasaan secara  material maupun hukum. Penguasaan secara material, misalnya pembeli langsung menerima dolar AS yang dibeli dan penjual langsung menerima uang rupiah. Adapun penguasaan hukum, misalnya pembayaran dengan menggunakan cek.                         
 2) Apabila mata uang atau valuta yang diperjualbelikan itu dari jenis yang sama, maka jual beli mata uang itu harus dilakukan dalam mata uang sejenis yang kualitas dan kuantitasnya sama sekalipun model dari mata uantg itu berbeda.                          
 3) Dalam sharf  tidak boleh dipersyaratkan dalam akadnya adanya hak khiar syarat (khiar) bagi pembeli. Khiar syarat adalah hak pilih sebagai pembeli untuk dapat melanjutkan jual beli mata uang tersebut setelah selesai berlangsungnya jual beli yang terdahulu atau tidak melanjutkannya jual beli itu, yang syarat itu diperjanjikan ketika berlangsungnya transaksi terdahulu tersebut.                                               
4)   Tidak ada tenggang waktu antara penyerahan mata uang yang dipertukarkan, karena bagi sahnya sharf penegasan obyek akad harus dilakukan secara tunai dan perbuatan saling menyerahkan itu harus berlangsung sebelum kedua belah pihak yang melakukan jual beli valuta berpisah.

Pengakuan dan pengukuran pinjaman Sharf
PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 145-146 menjelaskan pengakuan dan pengukuran pendapatan sharf sebagai berikut:
 1)  Selisih antara kurs yang diperjanjikan dalam kontrak dan kurs tunai (mark to market) pada   tanggal penyerahan valuta diakui sebagai keuntungan/kerugian pada saat penyerahan/penerima dana.                                                                                   
2)   Selisih penjabaran aktiva dan kewajiban valuta asing dalam rupiah (revaluasi) diakui sebagai pendapatan atau beban.

Aplikasi dan ilustrasi
1)      Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam rupiah dengan menggunakan kurs laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual berdasarkan kurs Reuters pada pukul 16.00 WIB setiap hari.
2)      Dalam melakukan pencatatan transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu:                                                                               
a. Single Currency (Satu Jenis Mata Uang)                                                                                     
b. Multi Currency (Lebih dari Satu Jenis Mata Uang)                                          
3)   Pengertian dan Karakteristik:                                                                                                           a. Single Currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan
      langsung ke dalam mata uang dasar (base currency) yang digunakan untuk Perbankan  Indonesia yaitu mata uang rupiah/Indonesia Rupiah (IDR). Karakteristik dari Single Currency adalah sebagai berikut:                                                  
i.        Neraca yang diterbitkan hanya dalam mata uang rupiah;                                          
ii.   Saldo rekening dalam mata uang asing dicatat secara extracomtable;
iii. Penjurnalan tidak menggunakan akun rekening perantara mata uang asing; dan                   
iv.  Penjabaran (revaluasi) saldo  rekening  mata  uang  asing  dilakukan  langsung per rekening yang bersangkutan.                                                          
b. Multi Currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan
           langsung ke dalam masing-masing mata uang asing asal (original currency) yang
               digunakan pada transaksi tersebut.                                                                        
Karakteristik dari multi currency adalah sebagai berikut:                                                      
i.        Neraca dapat diterbitkan dalam setiap mata uang asing asal (original currency) yang digunakan;                                                                    
ii.   Untuk mengetahui posisi keuangan gabungan seluruh mata uang, diterbitkan neraca dalam base currency (untuk perbankan Indonesia digunakan mata uang rupiah);                      
iii.  Tidak   diperlukan   pencatatan   saldo   rekening   dalam   valuta   asing   secara extracomtable;                                                                                                    
iv.  Penjurnalan menggunakan akun rekening perantara; dan                                                    
v.   Penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan melalui rekening perantara mata uang asing. Penjabaran ekuivalen rupiah dari rekening-rekening tersebut hanya dilakukan dalam rangka pelaporan neraca.                 
4)   Pengakuan laba rugi jual beli (trading) dapat dilakukan pada saat terjadinya transaksi atau pada saat revaluasi. Revaluasi dapat dilakukan pada akhir hari atau akhir bulan disesuaikan dengan kebijakan bank yang bersangkutan.
5)   Pencatatan beban dan pendapatan mata uang asing dilakukan sebagai berikut:                     
      a.     Jika menggunakan single currency
              Seluruh beban dan pendapatan mata uang asing dicatat dalam rupiah
      b.     Jika mengguanakan multi currency
-      Seluruh beban dan pendapatan mata uang asing dicatat dalam rupiah
-      Agar saldo beban dan pendapatan mata uang asing tidak menimbulkanselisih kurs revaluasi maka setiap akhir hari, saldo rekening beban dan pendapatan mata uang asing tersebut dipindahbukukan ke rekening beban dan pendapatan rupiah.
6)   Contoh transaksi valuta asing yang pencatatannya dilakukan dengan 2 sistem, yaitu
     ”Single Currency” dan ”Multi Currency”                                                             
a.   Bank melakukan beberapa transaksi valuta asing sebagai berikut:
i.        Pembelian bank notes USD sebesar USD 200 pembayaran dilakukan secara tunai/kas
ii.      Nasabah setor rupiah/tunai untuk keuntungan rekening giro USD. Sebesar USD 200
iii.    Pembelian bank notes SGD sebesar SGD 1000, pembayaran dilakukan atas beban rekening giro rupiah nasabah
iv.    Pembelian bank notes HKD sebesar HKD 1000, pembayaran dilakukan atas beban rekening giro rupiah nasabah.
v.      Penjualan bank notes USD 100, disetor atas beban rekening tabungan nasabah

b.   Catatan kurs yang terjadi, adalah sebagai berikut:
Mata Uang Asing
Kurs Beli Bank
Kurs Jual Bank
Kurs Tengah BI
USD 1
Rp 8.000,-
Rp 8.500,-
Rp 8.300,-
SGD 1
Rp 4.900,-
Rp 5.100,-
Rp 5.000,-
HKD 1
Rp 1.080,-
Rp 1.090,-
Rp 1.085,-

c.     Catatan kurs untuk penilaian/revaluasi valuta asing sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah:                               
Mata Uang Asing
Kurs Revaluasi
USD 1
Rp 8.400,-
SGD 1
Rp 5.100,-
HKD 1
Rp 1.084,-

7)   Jurnal pembukuan atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:
      Kurs pembukuan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan Bank Indonesia
a.       Menggunakan sistem single currency
i.        Bank notes (USD 200 x 8300)                Rp 1.660.000
               Kas rupiah                                                                             Rp 1.600.000
               Pendapatan selisih kurs transaksi                                          Rp      60.000

ii.      Kas rupiah                                               Rp 1.700.00
               Giro USD (USD 200 x 8.300)                                              Rp 1.660.000
               Pendapatan selisih kurs transaksi                                          Rp      40.000

iii.    Bank notes SGD (SGD 1.000 x 5.000)   Rp 5.000.000
               Giro rupiah                                                                            Rp 4.900.000
               Pendapatan selisih kurs transaksi                                          Rp    100.000

iv.    Bank notes HKD (HKD 1.000 x 1.085) Rp 1.085.000
               Giro rupiah                                                                            Rp 1.080.000
               Pendapatan selisih kurs transaksi                                          Rp       5.000

v.      Tabungan                                                 Rp   850.000
               Bank notes USD (USD 100 x 8.300)                                    Rp   830.000
               Pendapatan selisih kurs transaksi                                          Rp     20.000

b.      Menggunakan sistem multi currency
i.        Bank notes                                                USD 200
                  Rekening perantara USD                                                   USD 200
ii.      Rekening perantara rupiah                        Rp 1.660.000
                  Kas rupiah                                                                          Rp 1.600.000
                  Pendapatan selisih kurs transaksi                                       Rp      60.000
iii.    Kas rupiah                                                 Rp 1.700.000
                  Rekening perantara rupiah                                                  Rp 1.660.000
                  Pendapatan selisih kurs transaksi                                       Rp      40.000
iv.    Bank notes SGD                                       SGD 1.000
                  Rekening perantara SGD                                                   SGD 1.000
      Rekening perantara rupiah                        Rp 5.000.000
                  Giro rupiah                                                                         Rp 4.900.000
                  Pendapatan selisih kurs transaksi                                       Rp    100.000
v.      Bank notes HKD                                      HKD 1.000
                  ekening perantara HKD                                                      HKD 1.000
      Rekening perantara rupia                          Rp 1.085.000
                  Giro rupiah                                                                         Rp 1.080.000
                  Pendapatan selisih kurs transaksi                                       Rp       5.000
vi.    Tabungan                                                  Rp    850.000
                  Rekening perantara rupiah                                                  Rp    830.000
                  Pendapatan selisih kurs transaksi                                       Rp      20.000
      Rekening perantara USD                          USD 100
                  Bank notes USD                                                                USD 100

8)   Kurs pembukuan menggunakan kurs transaksi bank
a.   Menggunakan sistem single currency
i.    Bank notes (USD 200 x 8.000)                Rp 1.600.000
                  Kas rupiah                                                                          Rp 1.600.000
ii.   Kas rupiah                                                 Rp 1.700.000
                  Giro USD (USD 2.000 x 8.500)                                        Rp 1.700.000
iii.  Bank notes SGD (SGD 1.000 x 4.900)    Rp 4.900.000
                  Giro rupiah                                                                         Rp 4.900.000
iv.  Bank notes HKD (HKD 1.000 x 1.080)   Rp 1.080.000
                  Giro rupiah                                                                         Rp 1.080.000
v.   Tabungan                                                  Rp    850.000
                  Bank notes USD (USD 100 x 8.500)                                 Rp    850.000
b.      Menggunakan sistem multi currency
i.        Bank notes                                                USD 200
                  Rekening perantara USD                                                    USD 200
      Rekening perantara rupiah                        Rp 1.600.000
                  Kas rupiah                                                                          Rp 1.600.000
ii.      Kas rupiah                                                 Rp 1.700.000
      Rekening perantara rupiah                                                              Rp 1.700.000
      Rekening perantara US                             USD 200
                  Giro USD                                                                           USD 200
iii.    Bank notes SGD                                       SGD 1.000
                  Rekening perantara SGD                                                    SGD 1.000
      Rekening perantara rupiah                        Rp 4.900.000
                  Giro rupiah                                                                         Rp 4.900.000
iv.    Bank notes HKD                                      HKD 1.000
                  Rekening perantara HKD                                                   HKD 1.000
      Rekening perantara rupiah                        Rp 1.080.000
                  Giro rupiah                                                                         Rp 1.080.000
v.      Tabungan                                                  Rp    850.000
                  Rekening perantara rupiah                                                  Rp    850.000
      Rekening perantara USD                          USD 100
                  Bank notes USD                                                                USD 100

9)   Jurnal pembukuan penilaian/revaluasi valuta asing
a.   Kurs pembukuan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan Bank Idonesia
1.  Menggunakan single currency
a)  Posisi saldo rekening valuta asing adalah sebagai berikut:
     Bank notes USD sebesar USD 100                                 = Rp   830.000
     Bank notes SGD sebesar SGD 1.000                              = Rp 5.000.000
     Bank notes HKD sebesar HKD 1.000                            = Rp 1.085.000
     Giro USD sebesar USD 200                                           = Rp 1.660.000

b)   Jurnal pembukuan penilaian/revaluasi:
i.      Bank notes USD 100
        (USD 100 x 8.400)                        Rp    840.000
                    Bank notes USD                                                     Rp    830.000
                    Pendapata selisih kurs revaluasi                             Rp      10.000
ii.         Bank notes SGD 1000
                                          (USD 1.000 x 5.100)                   Rp 5.100.000
                    Bank notes SGD                                                    Rp 5.000.000
                    Pendapatan selisih kurs revaluasi                           Rp    100.000
iii.       Bank notes HKD 1000
         (USD 1.000 x 1.084)                   Rp 1.084.000
                    Kerugian selisih kurs revaluasi                               Rp        1.000
                    Bank notes HKD                                                    Rp 1.085.000
iv.    Giro USD 200                                                                               
        Giro USD                                        Rp 1.660.000
                    Kerugian selisih kurs revaluasi                               Rp      20.000
                    Giro USD (USD 200 x 8.400)                               Rp 1.680.000

2.  Menggunakan multi currency
a)   Posisi saldo rekening valuta asing tergambar dalam table sebagai berikut:
        
Mata Uang
Saldo Posisi
Rupiah lama
Rupiah baru
R/L
USD
100 D
830.000 D
840.000 D
10.000 R
SGD
1.000 K
5.000.000 K
5.100.000 K
100.000 L
HKD
1.000 K
1.085.000 K
1.084.000 K
1.000 R
IDR
5.255.000 D
5.255.000 D
5.255.000 D
0


0
89.000 D
89.000 L

b)   Jurnal pembukuan penilaian/revaluasi:
Posisi rupiah                                              Rp     89.000
               Pendapatan selisih kurs revaluasi                                Rp     89.000

b.      Kurs pembukukan menggunakan kurs transaksi bank
1.      Menggunakan single currency
a)   Posisi saldo rekening valuta asing adalah sebagai berikut:
Bank notes USD sebesar USD 100                               = Rp    750.000
Bank notes SGD sebesar SGD 1.000                            = Rp 4.900.000
Bank notes HKD sebesar HKD 1.000                           = Rp 1.080.000
Giro USD sebesar USD 200                                          = Rp 1.700.000
b)   Jurnal pembukuan penilaian/revaluasi:
i.           Bank notes USD 100
(USD 100 x 8.400)                           Rp   840.000
                     Bank notes USD                                                   Rp   750.000
                     Pendapata selisih kurs revaluasi                            Rp     90.000

ii.         Bank notes SGD 1000
(USD 1.000 x 5.100)                        Rp 5.100.000
                     Bank notes SGD                                                   Rp 4.900.000
                     Pendapatan selisih kurs revaluasi                          Rp    200.000

iii.       Bank notes HKD 1000
(USD 1.000 x 1.084)                      Rp 1.084.000
                     Keuntungan selisih kurs revaluasi                         Rp       4.000
                     Bank notes HKD                                                  Rp 1.080.000

iv.       Giro USD 200
        Giro USD                                         Rp 1.700.000
                     Kerugian selisih kurs revaluasi                                Rp      20.000
                     Giro USD (USD 200 x 8.400)                              Rp 1.680.000

2.      Menggunakan multi currency
a)    Posisi saldo rekening valuta asing tergambar dalam table sebagai berikut:
Mata Uang
Saldo Posisi
Rupiah lama
Rupiah baru
R/L
USD
100 D
950.000 D
840.000 D
110.000 R
SGD
1.000 K
4.900.000 K
5.100.000 K
200.000 L
HKD
1.000 K
1.080.000 K
1.084.000 K
4.000 R
IDR
5.030.000 D
5.030.000 D
5.030.000 D
0


0
314.000 D
314.0  

b)   Jurnal pembukuan penilaian/revaluasi:
Posisi rupiah                                   Rp   314.000
               Pendapatan selisih kurs revaluasi                              Rp   314.000




4. Hiwalah
Konsep Dasar
Sabiq, Sayyid (1987) dalam Sudarsono (2003:67-68) menjelaskan bahwa kata hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Yang dimaksud di sini adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutan (muhal alaih). Dalam konsep hukum perdata, hiwalah adalah serupa dengan lembaga pengambilalihan hutang (schuldoverneming), atau lembaga pelepasan utang atau penjualan utang (debt sale), atau lembaga penggantian kredior atau penggantian debitor.





Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Qardh
a.       Landasan Al Hadis
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dar Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda. “menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman. Dan, jika salah seorang dari kamu diikuti (dihawalahkan) kepada orang yang mampu/kaya, terimalah hawalah itu”.
b.      Fatwa DSN tentan akad Hiwalah
Fatwa Nomor 12/DSN-MUI/IV/2000 tentan Hiwalah merupakan satu-satunya fatwa DSN yang mengatur tentang Hawalah/Hiwalah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Umum Hawalah
1.      Rukun Hawalah adalah muhil, yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal, yakni orang yang berpiutang kepada muhil, mihal’alaih, yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal, muhal bih, yakni hutang muhil kepada muhtal, dan sighat (ijab-qabul).
2.      Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
3.      Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara berkomunikasi modern.
4.      Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal,dan mihal’alaih.
5.      Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.
Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal’alaih, dan hak penagihan muahl berpindah kepada muhal’alaih.
Kedua :
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Karakteristik
PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraph 150 menjelaskan karakteristik hiwalah adalah pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam bentuk pengalihan piutang maupun hutang, dan jasa pemindahan/pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain.


Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah
Sudarsono (2003:68) menjelaskan tentang ketentuan umum dan teknis penerapan hiwalah dalam praktik perbankan syariah adalah sebagai berikut:
1)         Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas  hiwalah  lazimnya membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
2)         Untuk mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang.
3)         Karena kebutuhan supplier akan likuiditas maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutang. Bank akan menerima pemabayaran dari pemilik proyek.

Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh
PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraph 151 menjelaskan pengakuan dan pengukuran transaksi hiwalah sebagai kegiatan bank syariah berbsis imbalan sebagai berikut :
“ Pendapatan dan beban yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut. Pendapatan dan beban yang tidak berkaitan dengan jangka waktu diakui pada saat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan”.
Aplikasi dan ilustrasi
PT Mentari sebagai distributor tetap PT. Mataram memiliki tagihan sebesar Rp 30.000.000 yang akan jatuh tempo 3 bulan mendatang. PT Mentari ingin mengalihkan piutang tersebut kepada Bank Syariah Arrania mengingat  PT Mentari selama ini telah menjadi nasabah giro Bank Syariah Arrania. Kontrak jual beli antara PT Mentari dengan PT Mataram serta invoice asli untuk penagihan desertakan sebagai bukti adanya piutang PT Mataram kepada PT Mentari.
Hanum sebagai pimpinan cabang Bank Syariah di Batam telah menganalisis bahwa piutang tersebut tidak beresiko karena kebenaran kontrak jual beli kedua belah pihak telah diperiksa oleh Hannum. Dia kemudian menyetujui untuk memberikan fasilitas Hiwalah kepada PT Mentari dengan biaya administrasi sebesar Rp 1.500.000
Berikut merupakan jurnal yang dibuat oleh bank Syariah Arrania untuk merealisasikan akad tersebut :
a.       Pada saat realisasi piutang hiwalah
Piutang Hiwalah                                         30.000.000
              Kas / Rek. PT Mentari                                            30.000.000
b.      Pada saat mengakui pendapatan hiwalah
Kas / Rek PT Mentari                                 30.000.000
              Pendapatan jasa hiwalah                                        30.000.000
c.       Pada saat PT Mentari mengembalikan piutang hiwalah
Kas / Rek PT Mentari                                 30.000.000
              Piutang hiwalah                                                      30.000.000

5. Rahn
Konsep Dasar
Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atau pinjaman yang diterimanya. Secara sederhana atau singkat rahm adalah jaminan atau gadai. Tujuan rahn adalah untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberi pembiayaan. Kriteria nasabah Rahn sebagai berikut :
a.       Milik nasabah sendiri
b.      Jelas ukuran sifat dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar
c.       Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Rukun Rahn
1.      Shighat (ijab dan qabul)
2.      Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad Ar-rahn), yaitu pihak yang mengagunkan (ar-rahin) dan yang menerima agunan (al-murtahin)
3.      Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi objek akad), yaitu barang yang diagunkan (almarhun) dan utang (al-marhun bih).
Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Qardh
a.          Al Quran dan Al Hadis
b.         Fatwa DNS tentang Akad Rahm
1)      Fakwa DNS No. : 25/DNS-MUI/III/2002 tentang rahm : yang bberisi  ketentuan-ketentuan yang pertama tentang hokum dan yang kedua tentang ketentuan umum
2)      Fatwa DNS No: 26/DNS-MUI/III/2002 tentang Rahm Emas
Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah
1)      Melalui bank, Nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak/cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
2)      Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim.
3)      Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut denga seizing bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajiban, maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah.
4)      Bila hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi kekurangannya.

Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh
PSAK nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dan PSAK Syariah belum mengatur tentang transaksi rahm sehingga penulis menggunakan asumsi sederhana untuk menjelaskan logika jurnal dalam transaksi rahm berdasarkan pedoman dari Tim Pengembangan perbankan Syariah IBI.

Aplikasi dan ilustrasi
Ibu Ratna sebagai ibu rumah tangga memerlukan biaya mendesak dalam menghadapi tahun ajaran baru. Untuk itu Bu Ratna bersedia untuk menggadaikan cincin emasnya. Bu ratna meminta fasilitas pada cabang Bank Syariah Indonesia terdekat. TErdapat 5 buah cincin yang akan digadaikan berkadar 18 karat dengan berat 12,2 gram. Oleh petugas Bank Syariah dinilai seharga Rp 700.000,- dan Bank Syariah bersedia memberikan pinjaman senilai Rp 550.000,-. Pinjaman itu berlaku 4 bulan dengan biaya penyimpanan Rp 10.000,- dan biaya asuransi Rp 5.000,- . sekirannya sampai tanggal jatuh tempo Bu Ratna tidak bias melunasi maka dengan seizing Bu Ratna Bank Syariahakan menjual jaminan barang tersebut. Jika harga jualnya melebihi pinjaman maka  kan dikembalikan kepada Bu ratna.
Jurnal :
a.       Pada saat mencairkan dana rahm
Piutang rahm               Rp 550.000,-
            Kas                                          Rp 550.000,-
b.      Pada sat menerima biaya penyimpanan
Kas                              Rp 10.000,-
            Pendapatn Rahm                     Rp 10.000,-
c.       Pada saat menerima biaya asuransi
Kas                              Rp 5.000,-
            Rekening Asuransi                  Rp 5.000,-
d.      Pada saat pelunasan pinjaman
Kas                              Rp 5.000,-
6. Wakalah
Konsep Dasar
Wakalh adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kapada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. Pihak kedua hanya melaksanakan bsesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, maka semua resiko dan tanggung jawab dilaksanakannya perintah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama atau pemberi kuasa. Rukun wakalah :
1)      Adanya pihak yang mewakili (muwakil)
2)      Adanya pihak yang mewakili (wakil)
3)      Adanya obyek/urusan/tugas yang diserahkan (taukil)
4)      Adanya akad (kesepakatan) kedua belah pihak

Landasan Fiqh dan Fatwa DSN tentang Akad Qardh
c.          Al Quran dan Al Hadis
d.         Fatwa DNS tentang Akad wakalah
Fatwa Nomor 10/DNS-MUI/IV/2000 menjelaskan tentang :
ü  Pertama : Ketentuan Umum Wakalah
1.         Pernyataan ijab dan qobul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak.
2.         Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
ü  Kedua : Rukun dan Syarat Wakalah
1.         Syarat-syarat muwakil (yang mewakilkan)
a.          Pemiik yang sah dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
b.         Orang mukallaf atau anak mumayyis dalam batasan-batasan tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakikan untuk menerima sedekah dan sebagainya.
2.         Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
a.             Cakap hokum
b.            Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kedapanya
c.             Wakil adalah orang yang diberi amanat
3.         Hal–hal yang diwakilkan
a.             Diketahui dengan  jelas oleh orang yang mewakili
b.            Tidak bertentangan dengan Syariah Islam
c.             Dapat diwakilkan menurut syariah Islam. Manfaat barang atau jasa harus bias dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.

Karakteristik
PSAK Nomor 59 tenteng Akuntansi Perbankkan Syariah paragraph 150 menjelaskan karakteristik wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberian kuasa/nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberian kuasa.

Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah
1)      Kliring adalah proses penagihan warkat-warkat bank yang dilakukan oleh bank-bank didalam suatu wilayah kliring tertentu untuk prnyelesaian transaksi antar nasabah mereka.
2)      Inkaso adalah proses penegihan warkat-warkat bank yang dilakukan oleh bank-bnak yang berada diluar wilayah kliring untuk penyelesaian transaksi antar nasabah mereka.
3)      Transfer dalam negeri maupun luar negeri yaitu transaksi kiriman uang anatar bank baik dalam negeri maupun luar negeri untuk kepentingan nasabah maupun pihak bank sendiri.
4)      Commercial documentary collection yaitu transaksi yang berkaitan dengan jasa penagihan atas dolumen-dokumen ekspor impor sehubungan dengan pembukuan letter of credit.
5)      Financial documentary collection  ayitu jasa penagihan yang diberikan bank kepada nasabah atas warkat-warkat yang terikat di bank lain untuk kepentingan nasabah.
Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh
“Pendapatan dan beban yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut. Pendapatan dan beban yang tidak berkaitan dengan jangka waktu diakui pada saat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan”. (PSAK nomor 59 paragraf 151 tentang Akuntansi Syariah)
Aplikasi dan ilustrasi
Rasyida Hanum telah menjadi nasabah tabungan mudharabah Bank Syariah Arriania selama 5 tahun. Saldo pada tanggal 1 Agustus 2008 adalah sebesar Rp 10.525.000,-. Pada tanggal tersebut Rasyuida Hanum bermaksud melakukan transfer melalui ATM bersama dari rekeningnya ke reking adiknya di Bank Syariah Yumma sebesar Rp 5.000.000,-. Bank Syariah Arriania menginformasikan bahwa transfer antar bank dikenakan biaya Rp 5.000,- yang dibebankan melalui autodebet rekeningnya. Rasyida hanum setuju dengan ketentuan tersebut dan segera melakukan transfer. Jurnal penerimaan yang dicatat oleh Bank Syariah Arriania adalah
            Rekening Rasyida Harum                   Rp 5.000,-
                        Pendapatan jasa Wakalah                               Rp 5.000,-

7.      Kafalah
Konsep Dasar Kafalah
              Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI (2001:239) menjelaskan bahwa kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (makfulanhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi.
              Dengan pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.

Landasan Fiqih dan Fatwa DSN tentang Akad Kafalah
a.       Landasan Al-Quran dan Al-Hadits
1.      Al-Quran
“Penyeru-penyeru itu berseru: Kami kehilangan piala raja dan barang siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya”. (QS.Yusuf (12):72)
2.      Al-Hadits
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW (mayat seorang laki-laki untuk disholatkan). Rasulullah SAW bertanya: Apakah dia mempunyai warisan? Para sahabat menjawab tidak dan Rasulullah bertanya lagi: Apakah dia mempunyai utang? Kemudian sahabat menjawab: Ya, sejumlah tiga dinar. Rasulullah pun menyuruh pada sabahat untuk menshalatkan (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu bertanya: Saya menjawab utangnya, ya Rasulullah, maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut” (HR Bukhari))
b.      Fatwa DSN tentang Akad Kafalah
        Fatwa Nomor 11 DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah merupakan satu-satunya fatwa DSN yang mengatur tentang Kafalah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pertama: Ketentuan Umum Kafalah
1.      Pertanyaan ijab dan qabul hars dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2.      Dalam akad kafalah, penjamin dapat memberi imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3.      Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua: Rukun dan Syarat Kafalah
1.      Pihak Penjamin (Kafiil)
a.       Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
b.      Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
2.      Pihak Orang yang Berhutang (Ashiil, Makfuul’anhu)
a.       Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
b.      Dikenal oleh penjamin.
3.      Pihak Orang yang Berhutang (Makfuul Lahu)
a.       Diketahui identitasnya.
b.      Dapat hadir dalam waktu akad atau memberikan kuasa.
c.       Berakal sehat.
4.      Objek Penjaminan (Makful Bihi)
a.       Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
b.      Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
c.       Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar ata dibebaskan.
d.      Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
e.       Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
 Karakteristik
PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 150 menjelasakan karakteristik Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kaafil (penjamin/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin bertanggung jawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan. Kafalah dapat digunakan untuk pemberian jasa bank, antara lain, garansi bank, standby L/C, pembukaan L/C impor, akseptasi, endosemen, dan aval. 
Teknis perbankan / Lembaga Keuangan Syariah
Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI (2001:239) menjelaskan bahwa secara teknis perbankan, dalam transaki kafalah, dapat diaktakan bahwa pihak bank dalam hal ini memberikan jaminan kepada nasabahnya sehubungan dengan kontrak kerja/perjanjian yang tealah disepakati antara nasabah dengan pihak ketiga. Pada hakikatnya pemberian kafalah ini akan memberikan kepastian dan keamanan bagi pihak ketiga untuk melaksanakan ini perjanjian atau kontrak yang telah disepakati tanpa khawatir apabila terjadi sesuatu dengan nasabah sehingga nasabah cidera janji untuk memenuhi prestasinya.
Jenis-jenis Kafalah:
a.      Kafalah al munjazah
Adalah jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa adanya pembatasan waktu tertentu dan digunakan untuk menjamin pihak ketiga agar pihak kedua (nasabah) melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan mereka.
b.      Kafalah bit taslim
Adalah jaminan yang diberikan dalam rangka menjamin pengembalian atas barang yang disewa pada saat berakhirnya masa sewa sesuai denga kesepakatan.
c.       Kafalah bin nafs
Adalah semacam jaminan yang diberikan dikaitkan dengan kredibilitas dan performance sesorang, yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi bank untuk menyalurkan kredit/pembiayaan kepada nasabahnya.
d.      Kafalah bin maal
Adalah jaminan yang dikeluarkan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang tertentu atau untuk keperluan pelunasan utang. Dengan adanya jaminan ini maka akan membantu memperlancar transaksi jual beli secara tunai maupun kredit, karena dalam hal ini pihak penjual merasa mendapat perlindungan dan kepastian pembayaran.
Pengakuan dan pengukuran pinjaman qardh
PSAK Nomor 50 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 151 menjelaskan pengakuan dan pengukuran transaksi kafalah sbagai kegiatan bank syariah berbasis imbalan sebagai berikut:
“Pendapatan dan beban yang berkaitan dengan jangka waktu diakui selama jangka waktu tersebut. Pendapatan dan beban yang tidak bekaitan dengan jagka waktu diakui pada saat terjadinya transaksi dalam periode yang bersangkutan.”
Aplikasi dan ilustrasi paragraf 150
PT. Syafaat Medis memiliki deposito mudharabah di Bank Syariah AMWALUNA sebesar Rp1.000.000.000- yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2009. Pada tanggal 10 Februari 2008 PT syafaat Media mengajukan pembiayaan  di bank Syariat IQITISADUNA untuk membangun kantor baru dengan nilai pembiayaan Rp. 1.500.000.000,-. Untuk kepentingan tersebut, PT Syafaat Media meminta bank Syariah AMWALUNA menjamin pembiayaannya di Bank Syariah IQTISADUNA dengan dasar kepemilikan deposito di Bank Syariah AMWALUNA. Setelah dilakukan analisis bank Syariah AMWALUNA setuju menjamin pembiayaan yang diminta PT Syafaat Media dengan meminta pendapatan jasa atas administrasi pengurusan jaminan sebesar Rp. 25.000.000,-. Atas transaksi kafalah tersebut bank Syariah AMWALUNA mencatat pendapatan tesebut dalam jurnal sebagai berikut:
              Kas/rekening PT. Syafaat Media        Rp.5.000,-
                          Pendapatan jasa Kafalah                                             Rp.5.000,-







BAB 3
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

Transaksi jasa-jasa syariah merupakan akad pelengkap di lembaga keuangan Syariah. Akad-akad berbasis jasa biasanya digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah atau konsume akan jasa keuangan yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh nasabah tersebut. Jasa-jasa keuangan tersebut merupakan sumber pendapatan lembaga keuangan selain kegiatan operasi utama. Akad-akad jasa syariah berbasis imbalan antara lain Wadiah, Qardh, Sharf, Hiwalah, Rahn, Wakalah, dan Kafalah.

1 komentar: