I.
PENDAHULUAN
Zakat, infaq, dan shodaqoh (ZIS) merupakan bagian dari
kedermawanan (filantropi) dalam konteks masyarakat Muslim. Zakat merupakan
kewajiban bagian dari setiap muslim yang mampu serta menjadi unsure dari Rukun
Islam, sedangkan Infaq dan Shodaqoh merupakan wujud kecintaan hamba terhadap
nikmat dari Allah SWT yang telah diberikan kepadanya sehingga seorang hamba
rela menyisihkan sebagian hartanya untuk kepentingan agama baik dalam rangka
membantu sesama maupun perjuangan dakwah Islamiyah.
Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriah, sementara
shodaqoh fitrah pada tahun ke-2 Hijriah. Akan tetapi ahli hadis memandang zakat
telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 Hijriah ketika Maulana Abdul Hasan berkata
zakat diwajibkan setelah hijrah dan dalam kurun waktu lima tahun setelahnya.
Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau
ketentuan hukum. Peraturan mengenai pengeluaran zakat di atas muncul pada tahun
ke-9 Hijriah ketika dasar islam telah kokoh, wilayah Negara berekspansi dengan
cepat dan orang berbondong-bondong masuk Islam. Peraturan yang disusun meliputi
sistem pengumpulan zakat, barang-barang yang dikenai zakat, batas-batas zakat
dan tingkat persentase zakat untuk barang yang berbeda-beda. Para pengumpul
zakat bukanlah pekerjaan yang memerlukan waktu dan para pegawainya tidak
diberikan gaji resmi, tetapi mereka mendapatkan bayaran dari dana zakat. Sampai
akhirnya pada jaman Rasulullah, zakat menjadi pendapatan utama bagi Negara
(Sudarsono, 2003: 235).
Di Indonesia, pengelolaan dana ZIS telah diatur
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. UU ini mengatur
tentang Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang boleh beroperasi di Indonesia.
OPZ yang disebutkan dalam UU tersebut adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ). BAZ merupakan lembaga pengumpul dan pendayagunaan dana zakat
yang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah
sedangkan LAZ merupakan OPZ yang dibentuk atas swadaya masyarakat.
Dalam perkembangannya LAZ lebih maju dan dinamis
dibandingkan BAZ bahkan bentuk LAZ bisa dikembangkan dalam berbagai kelompok
masyarakat seperti takmir masjid, yayasan pengelola dana ZIS, maupun Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di setiap perusahaan yang berusaha mengorganisir
pengumpulan dana ZIS dari direksi maupun karyawan.
Perkembangan BAZ dan LAZ di Indonesia perlu diikuti
dengan proses akuntabilitas publikyang baik dan transparan dengan mengedepankan
motivasi melaksanakan amanah umat. Pemerintah telah mengatur tentang proses
pelaporan bagi BAZ dan LAZ dengan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun
tentang pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 31
yang isinya:
Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada
peerintah sesuai dengan tingkatannya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
akhir tahun.
Bahkan dalam salah satu syarat pendirian LAZ yang
tertuang pada Pasal 22 SK Menteri Agama RI tersebut disebutkan bahwa untuk
mendapatkan ijin dari pemerintah, maka laporan keuangan LAZ untuk 2 tahun
terakhir harus sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Selanjutnya, laporan keuangan
LAZ tingkat pusat maupun propinsi harus bersedia diaudit oleh Akuntan Publik
dan disurvey sewaktu-waktu oleh Tim dari Departemen Agama.
Dalam proses pelaporan keuangan BAZ dan LAZ selama
ini sampai dengan SK Menteri Agama tersebut dikeluarkan, OPZ belum memiliki
standar akuntansi keuangan sehingga terjadi perbedaan penyusunan laporan
keuangan antara satu lembaga dengan lembaga yang lain. OPZ yang cukup inovatif
kemudian menggunakan PSAK Nomor 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi
Nirlaba. Namun demikian, penggunaan PSAK tersebut tidaklah mampu sepenuhnya
mengatasi permasalahan standar akuntansi keuangan untuk OPZ. Sampai akhirnya
pada Tahun 2005, Forum Zakat berupaya untuk menyusun Pedoman Akuntansi bagi
Organisasi Pengelola Zakat (PA-OPZ).
Belum lagi sempat disosialisasikan dan diterapkan
secara luas, FOZ telah mengadakan kerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia
untuk menyusun PSAK Zakat pada tahun 2007. Akhirnya pada tahun 2008, IAI telah
menyelesaikan ED PSAK Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat yang resmi diberlakukan
untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas pengelola zakat per 1
januari 2009.
Pembahasan akuntansi zakat, infaq dan shodaqoh pada
bab ini akan diarahkan sesuai dengan yang telah disusun oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Namun demikian, bab ini membedakan pembahasan antara akuntansi zakat
dan akuntansi infaq dan shodaqoh mengingat adanya perbedaan karakteristik dan
perlakuan antara sifat penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat, infaq, maupun
shodaqoh.
II.
KONSEP
PENGELOLAAN ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi
salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum zakat
adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan
puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Quran dan
As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang
dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
Macam-macam zakat:
a. Zakat
Nafs (jiwa), juga disebut zakat fitrah
b. Zakat
Maal (harta)
Menurut bahasa (lughat),
harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali-sekali oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya. Menurut syar’a harta adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila
memenuhi dua syarat, yaitu:
1. Dapat
dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
2. Dapat
diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil
pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.
Penyaluran Dana Zakat
Golongan orang yang berhak menerima
zakat disebut mustahiq. Hal ini secara rinci dijelaskan dalam surat At Taubah:
60 sebagai berikut:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak-budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Seorang akuntan OPZ perlu mengetahui pengalokasian
dana zakat dengan tujuan agar proses pencatatan yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan syariah. Khususnya alokasi dana untuk amil, karena asnaf ini merupakan
hak bagi para pengelola zakat, maka alokasi dananya perlu memperhatikan
proporsi yang diperbolehkan bagi amil. Katakanlah sesuai dengan ketentuan
syariah, hak amil mencapai 1/8 bagian (12,5%) dari asnaf yang lain. Namun
demikian, alokasi sebesar itu perlu dibarengi dengan kinerja penyaluran yang
sebanding dengan hak yang diterima amil. Peningkatan kinerja amil dalam
menyalurkan dana zakat sesuai dengan ketentuan syariah akan meningkatkan
kepercayaan publik terhadap OPZ.
Delapan golongan penerima zakat tidak harus sama
persis dalam menerima bagian. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
proses penyaluran dan pendayagunaan dana zakat antara lain:
Pertama: amil zakat perlu
memprioritaskan penyaluran dan pendayagunaan dana zakat di sekitar domisili OPZ
sehingga lebih focus dan muzakki bisa turut serta maupun mengawasi pelaksanaan
penyaluran dana zakat.
Kedua: amil zakat perlu
mengidentifikasi kondisi lingkungan dan permasalahan social di sekitar domisili
OPZ, sehingga amil mampu merumuskan skala prioritas golongan penerima zakat
mana yang paling memebutuhkan.
Ketiga: amil zakat perlu
mendahulukan kebutuhan konsumtif mustahiq dibandingkan sector produktif.
Artinya, dengan kecenderungan beberapa amil zakat yang menyalurkan dana zakat pada
sector produktif, maka tidak sepenuhnya harus disalurkan dalam bentuk
pendayagunaan produktf selama sector konsumtif belum dipenuhi dengan cukup
baik. Salah satu alas an yang menguatkan adalah bahwa dana zakat merupakan hak
mustahiq dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsinya sehingga penyaluran dalam
bentuk pemberdayaan mustahiq dengan usaha produktif hanya bisa dilakukan dengan
persetujuan dan sesuai dengan kemampuan mustahiq.
III.
KONSEP
PENGELOLAAN INFAQ
DAN
SHODAQOH
Istilah Infaq dan Shodaqoh sering digunakan secara
bersamaan dalam beberapa pembahasan, seperti pembahasan mengenai pengelolaan
dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) sehingga muncul istilah Badan Amil Zakat,
Infaq, dan Shodaqoh (BAZIS) maupun Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh
(LAZIS). Padahal istilah amil hanya digunakan dalam konsep pengelolaan dana
zakat. Namun demikian, praktik pengelolaan dana ZIS sudah begitu popular di
Indonesia sehingga seolah-olah dana ZIS tidak ada bedanya satu dengan yang
lain.
Pada bagian sebelumnya telah dibahas tentang konsep
dasar zakat dan pengelolaannya, selanjutnya pada bagian ini akan dibahas
tentang Infaq dan Shodaqoh. Infaq merupakan harta (materi) yang disunnahkan
untuk dikeluarkan dengan jumlah dan waktu yang tidak ditentukan. Penyalurannya
tidak ditentukan penerimanya. Sedangkan shodaqoh adalah harta non materiil yang
disunnahkan untuk dikerjakan, contoh: senyum, menyingkirkan batu/paku ditengah jalan,
dan lain sebagainya. Pengertian Infaq sebenarnya sama dengan pengertian
shodaqoh, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika
infaq berkaitan dengan materi, shodaqoh memiliki arti lebih luas, menyangkut
hal yang bersifat non materi. Secara akuntansi, infaq masih mungkin untuk
dihitung sedangkan shodaqoh tidak mudah melakukan kalkulasi secara tepat karena
merupakan pemberian harta non materiil.
Beberapa ayat Al-Quran dan Hadis yang menerangkan
tentang infaq dan shodaqoh, antara lain:
a.
Surat Al baqarah: 195
”dan belanjakanlah (harta bendamu)
di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.”
b. Surat
Al Baqarah: 215
“mereka bertanya tentang apa yang
mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah
diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu
b uat, Maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”
c. Surat
At Taubah: 35
“ pada hari dipanaskan emas
perakitu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan
punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu
simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kamu simpan itu.”
d. Surat
At Taubah: 104
“tidaklah mereka mengetahui,
bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hambaNya dan menerima zakat dan
bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?”
e. Surat
Al An’am: 141
“dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma,tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya), makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dishodaqohkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
f. Hadis
Riwayat Muslim
“HR Muslim dari Abu Dzar,
Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bershodaqoh dengan harta maka
membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, dan
melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adalah shodaqoh”
Jika seseorang telah berzakat
tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfaq
dan bershodaqoh. Beberapa keutamaan Infaq dan Shodaqoh yang disebutkan dalam Al
Quran antara lain:
a. Ciri
utama orang yang bertakwa (Surat Al Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134)
b. Ciri
mukmin yang sungguh-sungguh imannya (Al anfal: 3-4)
c. Ciri
mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (Al Faathir: 29)
d. Berinfaq
untuk melipatgandakan pahala di sisi Allah (Al Baqarah: 262)
Pengelolaan
Dana Infaq dan Shodaqoh
Dalam
pengelolaannya, dana Infaq khususnya, OPZIS (Organisasi Pengelola Dana Zakat,
Infaq, dan Shodaqoh) memisahkannya dengan dana zakat dengan tujuan untuk
memisahkan sumber dan penggunaan dananya sehingga amanah dari masyarakat bisa
disampaikan sesuai dengan ketentuan syariah. Laporan keuangan yang disusun
untuk memberikan informasi pengelolaan dana infaq paling tidak memberikan
informasi tentang dari mana sumber dana infaq diperoleh dan kemana penyaluran
dana infaq tersebut dilakukan.
Dalam
praktiknya, jika OPZIS menerima shodaqoh dalam bentuk barang, maka OPZIS perlu
melakukan penilaian terhadap harga riil barang yang diberikan sepanjang bisa
diketahui secara pasti sehingga barang tersebut kemudian dikuantifikasi dengan
nilai nominal yang dicantumkan dalam laporan keuangan. Tidak jarang, dana infaq
suatu ketika digunakan untuk menanggung kegiatan operasional OPZIS dikarenakan
dana amil zakat yang terbatas, padahal dalam kondisi tertentu diperlukan dana
operasional untuk menyelenggarakan aktivitas tertentu berkaitan dengan kegiatan
penghimpunan maupun penyaluran dana ZIS. Dalam konteks ini, penggunaan dana
infaq untuk kepentingan operasional diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan syariah.
Dalam
proses pencatatannya, pengelolaan dana infaq dan shodaqoh menggunakan sistem
akuntansi dana seperti halnya dana zakat. Laporan keuangan yang disajikan
antara lain memuat: Pertama, sumber dana infaq dan shodaqoh baik materiil
maupun non materiil. Untuk shodaqoh non materiil seperti ada seseorang yang
memberikan shodaqoh berupa emas 1 gram, maka perlu dilakukan dikuantifikasi
dengan merujuk pada harga pasaran emas pada saat diberikannya shodaqoh
tersebut. Penekanan jenis dana infaq diketahui dari niat atau tujuan donaturnya
sehingga pengelola dana ZIS perlu menanyakan kepada donator tentang tujuan
diberikan dana tersebut, bahkan tidak jarang donator mengikrarkan bahwa dana
infaq yang diberikan dialokasikan untuk tujuan khusus (muqayyadah) misalnya
infaq untuk fakir miskin atau untuk pendidikan anak yatim. Tentunya pengelola
ZIS perlu merinci sumber secara detail sehingga public juga mengetahui tentang
sumber dana yang diperoleh oleh OPZIS. Kadang-kadang pengelola dana ZIS juga
menerima dana dari donator yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya, hal
ini tentunya perlu dihargai sebagai bentuk upaya menghindari adanya riya (suka
memamerkan kebaikan kepada orang lain). Namun demikian, sebaiknya pengelola
dana ZIS semaksimal mungkin mengupayakan adanya konfirmasi tentang identitas
donatur. Paling tidak identitas tersebut hanya digunakan untuk pengendalian
internal dan tidak untuk dipublikasikan. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan
pengelola ZIS untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga.
Kedua,
laporan penyaluran dana infaq dan shodaqoh menyajikan informasi pemanfaatan dan
pendayagunaan dana infaq dan shodaqoh. Karena sifatnya yang lebih fleksibel
dibandingkan dana zakat, maka penggunaan dana infaq bisa difokuskan untuk
kepentingan-kepentingan yang bukan menjadi bagian dari pendayagunaan dana zakat
seperti pemanfaatan untuk pendidikan guru-guru TPA yang punya komitmen untuk
mengembangkan lembaga pendidikan. Pada saat yang sama, dana zakat lebih
diprioritaskan bagi fakir miskin sehingga pemanfaatan dana infaq bisa dibuat
lebih inovatif. Contoh lain, pemanfaatan dana infaq untuk investasi sektor
produktif untuk kepentingan pengembangan kelembagaan dengan dikombinasikan
dengan wakaf produktif. Namun demikian, pengelola dana infaq perlu
memprioritaskan donatur dengan akad muqayyadah (amanah untuk menyalurkan pada
sektor yang ditunjuk oleh donatur). Ketiga, laporan kondisi saldo dana infaq
dengan kesimpulan akhir surplus atau defisit. Informasi ini memberikan gambaran
tentang efektifitas dan efisiensi pengelola dana infaq dan shodaqoh dalam
penghimpunan dan penyaluran dana infaq dan shodaqoh.
IV.
AKUNTANSI
ZAKAT DAN INFAK/
SEDEKAH
(ZIS)
Ikatan
Akuntan Indonesia telah menyusun Exposure Draft (ED) PSAK 109 tentang Akuntansi
Zakat dan Infak/Sedekah sebagai bagian dari penyempurnaan transaksi pengelolaan
zakat dan infak/sedekah pada Lembaga Keuangan Syariah. Secara umum, semua LKS
baik komersial maupun nirlaba memiliki transaksi pengelolaan dana zakat dan
infak/sedekah baik dari individu di dalam entitas maupun dari luar entitas yang
diamanahkan kepada LKS.Secara khusus, LKS yang memiliki kompetensi untuk
mengelola dana ZIS adalah Organisasi Pengelola Zakat yang berbentuk Badan Amil
Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ), maupun Unit Pengumpul Zakat.
Pada
Rancangan ED PSAK 109 yang pernah disusun oleh IAI sebagai satu tahap yang
dilalui menuju penyusunan PSAK terdapat usulan bahwa ruang lingkup pemberlakuan
PSAK tentang Zakat dan Infak/Sedekah adalah entitas pembayar zakat, entitas
pengelola (amil),dan entitas penerima zakat. Dalam terdapat masalah manakala
entitas pembayar zakat diusulkan sebagai salah satu bagian yang mengikuti PSAK
ini karena hakikatnya perusahaan (entitas) tidak wajib membayar zakat. Subyek
yang memiliki kewajiban membayar zakat hanyalah individu saja sehingga Majelis
Ulama Indonesia (MUI) menolak untuk mengeluarkan fatwa yang intinya perusahaan
wajib mengeluarkan zakat seperti yang pernah diusulkan IAI. Akhirnya ED PSAK
109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah saja atau dengan kata lain hanya
untuk Organisasi Pengelola Zakat saja sedangkan entitas pembayar dan entitas
penerima diharapkan mengacu pada PSAK 101 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Syariah.
ED
PSAK 109 dikeluarkan oleh IAI pada tanggal 26 Februari 2008 dan
disosialisasikan ke public untuk mendapatkan tanggapan dan masukan demi
perbaikan PSAK tersebut. Pada bagian ini akan diuraikan ED PSAK 109 yang
kemudian disimulasikan sehingga diharapkan akan diperoleh gambaran implementasi
dan dampak pemberlakuan PSAK ini terhadap penyajian dan pengungkapannya.
Bagan
Pembahasan Pengakuan dan Pengukuran
Akuntansi
“Amil” sebagai Organisasi Pengelola ZIS
Akuntansi
Organisasi Pengelola ZIS (Amil)
|
Penerimaan
dan Penyaluran Infak/Sedekah
|
Penerimaan
dan Penyaluran Zakat
|
Penerimaan
dan Penyaluran Dana Non Halal
|
Dana
Amil
|
Gambar diatas
menjelaskan tentang alur pembahasan Akuntansi bagi Amil yang diterapkan sesuai
dengan ED PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah. Dana-dana yang
dikelola oleh OPZIS adalah dana zakat, infak/sedekah, dana non halal, dan dana
amil menurut ED PSAK ini keempat jenis dana tersebut perlu dilakukan pencatatan
secara spesifik dan tersendiri menurut sumber penghimpunan dan peruntukannya.
Berikut gambaran ED PSAK Zakat dan Infak/Sedekah yang dikeluarkan oleh IAI:
a. Ruang
Lingkup
PSAK ini berlaku untuk amil yang menerima dan
menyalurkan zakat dan infak/sedekah. Amil yang menerima dan menyalurkan zakat
dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut “amil", merupakan organisasi
pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan
menyalurkan zakat dan infak/sedekah.
PSAK ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang
menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, tetapi bukan kegiatan
utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan
Syariah.
b. Definisi-definisi
khusus
•
Amil adalah entitas pengelola zakat yang
pembentukannya dan atau pengukuhannya diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat,
infak/sedekah.
•
Dana Amil adalah bagian amil atas dana
zakat dan infak/sedekah serta dana lain yang oleh pemberi diperuntukkan bagi
amil. Dana amil digunakan untuk pengelolaan amil.
•
Dana infak/sedekah adalah bagian nonamil
atas penerimaan infak/sedekah.
•
Dana zakat adalah bagian nonamil atas
penerimaan zakat
•
Infak/sedekah adalah harta yang
diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik yang peruntukannya dibatasi
(ditentukan) maupun tidak dibatasi.
•
Mustahiq adalah orang atau entitas yang
berhak menerima zakat
•
Muzakki adalah individu muslim yang
secara syariah wajib membayar (menunaikan) zakat.
•
Nisab adalah batas minimum harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya.
•
Zakat adalah harta yang wajib
dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya (mustahiq).
c. Karakteristik
Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus
diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara
langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul (baik yang periodik
maupun yang tidak diperiodik), tariff zakat (qadar), dan peruntukannya.
Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik
ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah.
Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus
dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.
d. Pengakuan
dan Pengukuran Zakat
1.
Pengakuan Awal
Penerimaan
zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima. Sedangkan zakat yang
diterima dari muzakki diakui sebagai penambah dana zakat:
a. Jika
dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima
b. Jika
dalam bentuk nonkas maka sebesar nilai wajar asset nonkas tersebut.
Penentuan
nilai wajar asset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga
pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar
lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang relevan.
Zakat
yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk
bagian nonamil.
Penentuan
jumlah atau persentase bagian untuk masing-masing mustahiq ditentukan oleh amil
sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.
Jika
muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil
maka asset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat. Jika atas
jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana
amil.
2.
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas,
jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurang dana zakat
atau pengurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut.
Penurunan
nilai asset zakat diakui sebagai:
a.
Pengurang dana zakat, jika terjadi tidak
disebabkan oleh kelalaian amil
b.
Kerugian dan pengurang dana amil, jika
disebabkan oleh kelalaian amil.
3. Penyaluran
Zakat
Zakat yang disalurkan kepada mustahiq
diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar:
a. Jumlah
yang diserahkan, jika dalam bentuk kas
b. Jumlah
tercatat, jika dalam bentuk aset nonkas
e. Pengakuan
dan Pengukuran Infak/Sedekah
1.
Pengakuan Awal
Infak/sedekah
yang diterima diakui sebagai dana infak/sedekah terikat atau tidak terikat
sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar:
a. Jumlah
yang diterima, jika dalam bentuk kas
b. Nilai
wajar, jika dalam bentuk nonkas
Penentuan
nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar untuk aset nonkas
tersebut. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode
penentuan nilai wajar lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang relevan.
Infak/sedekah
yang diterima diakui sebagai dana amil bagian amil dan dana infak/sedekah untuk
bagian penerima infak/sedekah.
Penentuan
jumlah atau persentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh
amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.
2.
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Infak/sedekah
yang dapat berupa kas atau asset nonkas. Aset nonkas dapat berupa aset lancar
atau tidak lancar.
Aset
tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai
sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak lancar
infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang
dana infak/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelolaan aset tersebut
sudah ditentukan oleh pemberi.
Amil dapat pula menerima aset nonkas yang
dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan. Aset seperti ini diakui
sebagai aset lancar. Aset ini dapat berupa bahan habis pakai, seperti bahan
makanan, atau aset yang memiliki umur ekonomi panjang, seperti mobil ambulance.
Aset
nonkas lancar dinilai sebesar nilai perolehan sedangkan aset nonkas tidak
lancar dinilai sebesar nilai wajar sesuai dengan PSAK yang relevan. Penurunan
nilai aset infak/sedekah tidak lancar diakui sebagai:
a. Pengurang
dana infak/sedekah, jika terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian amil.
b. Kerugian
dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
Dalam
hal amil menerima infak/sedekah dalam bentuk aset (nonkas) tidak lancar yang
dikelola oleh amil, maka aset tersebut harus dinilai sesuai dengan PSAK yang
relevan.
Dana
infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara
untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai
penambah dana infak/sedekah.
3.
Penyaluran Infak/Sedekah
Penyaluran
dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar:
a. Jumlah
yang diserahkan, jika dalam bentuk kas
b. Nilai
tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas.
Penyaluran
infak/sedekah kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana
infak/sedekah sepanjang amil tidak akan menerima kembali aset infak/sedekah
yang disalurkan tersebut.
Penyaluran
infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai
piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dana infak/sedekah.
f. Pengakuan
dan Pengukuran Dana Non Halal
Penerimaan dana
nonhalal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip
syariah, antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank
konvensional. Penerimaan dana nonhalal pada umumnya terjadi dalam kondisi
darurat atau kondisi yang tidak diinginkan oleh entitas syariah karena secara
prinsip dilarang.
Penerimaan dana
nonhalal diakui sebagai dana nonhalal, yang terpisah dari dana zakat, dana
infak/sedekah dan dana amil. Aset nonhalal disalurkan sesuai dengan syariah.
g. Penyajian
dan Pengungkapan Zakat dan Infak/Sedekah
Amil menyajikan
dana zakat, dana infak/sedekah, dana amil, dan dana nonhalal secara terpisah
dalam (laporan posisi keuangan).
Zakat
Amil harus
mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak
pada:
a. Kebijakan
penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima.
b. Kebijakan
pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti
persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan.
c. Metode
penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas.
d. Rincian
jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah
dana yang diterima langsung mustahiq; dan
e. Hubugan
istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi:
1.
Sifat hubungan istimewa
2.
Jumlah dan jenis aset yang disalurkan
3.
Presentase dari aset yang disalurkan
tersebut dari total penyaluran selama periode
Infak
/ Sedekah
Amil
harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi infak/sedekah,
tetapi terbatas pada:
a)
Metode penentuan nilai wajar yang
digunakan untuk penerimaan unfak/sedekah berupa aset nonkas;
b)
Kebijakan pembagian antara dana amil dan
dana nonamil atas penerimaan infak/sedekah, seperti presentase pembagian,
alasan, konsistensi kebijakan;
c)
Kebijakan penyaluran infak/sedekah,
seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima;
d)
Keberadaan dana infak/sedekah yang tidak
langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu, jika ada, maka harus
diungkapkan jumlah dan presentase dari seluruh penerimaan infak/sedekah selama
periode pelaporan serta alasannya;
e)
Hasil yang diperoleh dari pengelolaan yang dimaksud di huruf (d)
diungkapkan secara terpisah;
f)
Penggunaan dana infak /sedekah menjadi
asset kelolaan yang diperuntukkan bagi yang berhak, jika ada, jumlah dan
presentase terhadap seluruh penggunaan dana infak/sedekah selama periode
pelaporan serta alasannya;
g)
Rincian jumlah penyaluran dana
infak/sedekah yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang
diterima langsung oleh penerima infak/sedekah;
h)
Rincian dana infak/sedekah berdasarkan
pembentukannya, terikat dan tidak terikat; dan hubungan istimewa antara amil
dengan penerima infak/sedekah yang meliputi:
(i)
Sifat hubungan istimewa;
(ii)
Jumlah dan jenis aset yang disalurkan;
dan
(iii)
Presentase dari aset yang disalurkan
tersebut dari total penyaluran selama periode.
Selama membuat pengungkapan tersebut diatas, amil
mengungkapkan hal-hal berikut:
a)
Keberadaan dana nonhalal, jika ada,
diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan dan
jumlahnya; dan
b)
Kinerja amil atas penerimaan dan
penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.
h.
Komponen Laporan Keuangan
komponen laporan keuangan yang lengkap dari amil terdiri dari:
1) Neraca
(laporan posisi keuangan);
2) Laporan
perubahan dana;an
3) Laporan
perubahan aset kelolaan;
4) Laporan
arus kas; dan
5) Catatan
atas laporan keuangan.
i. Evaluasi terhadap ED PSAK 109
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan sebagai bahan evaluasi dalam ED PSAK Zakat dan Infak/Sedekah adalah sebagai
berikut:
1)
ED PSAK Zakat DAN infak/Sedekah telah
sejalan dengan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, dan
shodaqoh(OPZIS) saja sehingga pengaturannya lebih focus dan jelas.
2)
Bagian dana Amil belum diatur secara
lengkap penghimpunan dan penyalurannya. ED PSAK ini hanya menjelaskan secara
garis besar sumber dana amil yaitu dari bagian dana zakat dan infak/sedekah
yang diambil sesuai dengan ketentuan syariah dan kewajiban amil. Bagian perlu
direvisi dengan menambahkan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang melekat
pada setiap LKS sebagai salah satu karakternya. Pertimnbangan DPS dalam
penetapan bagian amil yang diambilkan dari dana zakat I infaq/sedekah meerupakan sesuatu yang penting
untuk dilakukan sebagai salah satu cara memastikan bahwa amil tidak secara
sepihak menentukan bagian yang diambilkan dana zakat dan infaq/sedekah.
3)
ED PSAK ini belum mengkomodasi
kemungkinan dana-dana lain yang dikelola oleh OPZIS seperti yang selama ini
dilakukan oleh beberapa LAZ Tingkat Nasional seperti DD Republika, PKPU, Rumah
Zakat Indonesia, dan Yayasan Dompet Sosial Al Fala (YDSF) yaitu semacam dana
kemanusiaan, dana pendidikan, maupun jenis dana lain yang memang diprogramkan
oleh masing-masing lembaga. Walaupun secara syariah dana-dana tersebut bisa
dikategorikan sebagai dana Zakat atau Infaq, namun perlu dipertimbangkan adanya
akomodasi praktik tersebut sehingga pengakuan dan pengukuran akuntansinya lebih
jelas.
4)
ED SPAK ini belum mengakomodasi
kemungkinan kemungkinan adanya transfer antar dana misalnya sebagiandana zakat
ditransfer ke dana infaq/sedekah karena kondisi tertentu yang dikategorikan
darurat atau hanya untuk sementarawaktu yang kemudian akan segera dikembalikan.
Sebaiknya ED PSAK ini secara tegas mengatur tentang diperbolehkannya atau tidak
proses transfer antar dana tersebut sehingga jelas atatus praktik yang selama
ini masih dijalankan oleh beberapa OPZ dalam kondisi darurat.
5)
Komponen laporan keuangan sebaiknya
dilakukan pemisahan untuk masing-masing jenis dana misalnya neraca dana zakat,
neraca dana infak/sedekah, laporan perubahan dana infaq/sedekah, laporan
perubahan dana infaq/sedekah, dan seterusnya walaupun pada akhirnya dilakukan
penggabungan laporan keuangan.
j.
Ilustrasi penerapan ED PSAK 109
ilustrasi
berikut ini akan menggunakan asumsi penerapan ED PSAK 109 tentang Akuntansi
Zakat dan Infak/Sedekah dikeluarkan dan substansinya berbeda dengan EDnya, maka
ilusrasi berikut perlu dipahami sesuai dengan PSAK yang berlaku.
Sebagai
ilustrasi adalah Takmir Masjid Al Ikhlas berencana membuat Lembaga Amil Zakat
(LAZ) yang akan diberi nama LAZ amanah Ummar. LAZ ini efektif beropersi tanggal
1 Juni 2008. Beberapa informasi yang diperoleh dan kegiatan LAZ Amanah Ummat
adalah:
Ø Lembaga
tersebut pengambil kebijakan bahwa dana pengolalaan diambil dari:
·
12,5% dari penerimaan dana Zakat
·
10% dari penerimaan dana Infak/Sedekah
·
Transfer ke dana pengelola dilakukan
setiap akhir bulan.
Ø Lembaga
juga mempunyai kebijakan untuk membedakan rekening Bank untuk setiap jenis dana
yang dimiliki. Bagi hasil bank Syariah dianggap sebagai pendapatan dana yang
bersangkutan, bunga bank diakui sebagian penerimaan dana nonhalal.
Ø Bagian
akuntansi menyusutkan Aktiva Tetap dengan metode garis lurus, dengan ketentuan
sebagai berikut:
·
Computer 20% per tahun
·
Kendaraan 25% per tahun
Berikut
merupakan transaksi yang terjadi selama bulan Juni 2008 sebagai berikut
No
|
Tgl
|
Keterangan
|
1
|
1
|
Diterima pinjaman dari Tuan Ali
sebesar Rp 10.000.000,- untuk modal kerja awal lembaga
|
2
|
1
|
Diterima dari PT Karya dana zakat
sebesar Rp 80.000.000,- dari infak Rp 50.000.000,-
|
3
|
2
|
Membayar sewa kantor selama setahun
sebesar Rp 2.400.000,-
|
4
|
3
|
Membeli alat-alat tulis untuk
keperluan lembaga sebesar Rp 1.000.000,-
|
5
|
5
|
Menyalurkan dana zakat kepada fakir 8
orang @ Rp 150.000
|
6
|
6
|
Menyalurkan dana zakat kepada orang
yang kekurangan biaya perjalanan si Fulan sebesar Rp 500.000,-
|
7
|
8
|
Menyalurkan dana zakat kepada seorang
muallaf sebesar Rp 400.000,-
|
8
|
10
|
Lembaga membuka dua rekening di Bank
Syariah IQTISADUNA dg no 01.01 untuk dana zakat dan no 01.02 untuk dana
zakat. Masing-masing disetor Rp 5.000.000,-
|
9
|
11
|
Lembaga membuka rekening bank
konvensioanal untuk lalu lintas jasa keuangan dan disetor dana sejumlah Rp
1.000.000
|
10
|
12
|
Menyalurkan zakat sebesar sebesar Rp
10.000.000,- untuk pendidikan didaerah terpencil dan terbelakanag
|
11
|
12
|
Diterima dari Ibu Rosi zakat dalam
bentuk emas sebesar 80 gram. Harga pasar emas tsb Rp 250.00,-
|
12
|
13
|
Dilakukan penyaluran dalam santunan
pendidikan kepada Saudara Abid sebesar Rp 5.000.000,- yang diambil dari dana
infaq
|
13
|
15
|
Menyalurkan dana zakat kepada seorang
yang terbelit hutang karena memenuhi kebutuhan pangannya sebesar Rp 750.000,-
|
14
|
17
|
Disalurka dana infaq sebesar Rp
5.000.000 untuk pembelian keramik bagi renovasi Masjid Al Ikhlas
|
15
|
19
|
Disalurkan dana infaq sebesar Rp
2.500.000,- untuk pengadaan buku-buku cerita anak muslim bagi pengembangan
TPA
|
16
|
21
|
Diperoleh undian dari bank
konvensional sebesar Rp 5.000.000,- dan pembayaran bunga bank sebesar Rp
50.000,-
|
17
|
24
|
Memberikan bantuan material untuk
renovasi wc umum melalui mahasiswa KKN senilai Rp 3.000.000,- yang terdiri
dari semen, pasir dan batu
|
18
|
30
|
Membayar biaya telepon dan listrik
masing-masing Rp 200.000,- dan Rp 100.000,-
|
19
|
30
|
Mmembayar gaji 3 orang amil@ Rp
750.000,-
|
20
|
30
|
Mencatat transfer dana zakat dan infaq
ke dana pengelola
|
21
|
30
|
Mengembalikan pinjaman kepada Tuan Ali
sebesar Rp 10.000.000,-
|
22
|
30
|
Mengakui biaya sewa kantor untuk bulan
juni 2008
|
Berdasarkan
transaksi tersebut jurnal-jurnal yang dibuat oleh LAZ Amanah Ummat adalah
sebagai berikut:
1.
Jurnal untuk mencatat pinjaman dari Tuan
Ali sebesar Rp 10.000.000,- yang diakui sebagai kewajiban jangka pendek yang
menjadi tanggungan amil.
(Dr)
kas Amil
|
Rp
10.000.000,-
|
(Cr) Hutang Jangka
Pendek (Amil)
|
Rp10.000.000,-
|
2.
Jurnal penerimaan dana zakat sebesar Rp
80.000.000,- dan dana infak Rp 50.000.000,- dibuat dalam rekening penerimaan
dana untuk masing-masing jenis.
(Dr)
kas Zakat
|
Rp
80.000.000,-
|
(Cr) Penerimaan Dana Zakat
|
Rp80.000.000,-
|
(Dr)
kas Infak
|
Rp
50.000.000,-
|
(Cr) Penerimaan Dana Infaq
|
Rp50.000.000,-
|
3.
Jurnal pembayaran sewa kantor dimuka
untuk 1 tahun kedepan sebesar Rp 2.400.00,-
(Dr)
Sewa Dibayar Dimuka
|
Rp
2.400.000,-
|
(Cr) kas
|
Rp
2.400.000,-
|
4.
Jurnal pembelian alat-alat tulis untuk
keperluan lembaga sebesar Rp 1.000.000,-
(Dr)
Suplies (Alat Tulis Kantor)
|
Rp
1.000.000,-
|
(Cr) kas
|
Rp 1.000.000,-
|
5.
Jurnal penyaluran dana zakat kepada
fakir sebesar 8 orang @ Rp 150.000,- sehingga total seluruhnya adalah Rp
1.200.000
(Dr)
Penyaluran Fakir Miskin
|
Rp
1.200.000,-
|
(Cr) kas Zakat
|
Rp 1.200.000,-
|
6.
Jurnal penyaluran dana zakat kepada
orang yang keeurangan biaya perjalanan (ibnu sabil) sebesar Rp 500.000,-
(Dr)
Penyaluran Ibnu Sabil
|
Rp
500.000,-
|
(Cr) kas Zakat
|
Rp 500.000,-
|
7.
Jurnal penyaluran dana zakat kepada
orang muallaf sebesar Rp 400.000,-
(Dr)
Penyaluran Muallaf
|
Rp
400.000,-
|
(Cr) kas Zakat
|
Rp 400.000,-
|
8.
Jurnal pembukuan dua rekening di
Bank Syariah IQTISADUNA dg no 01.01 untuk dana zakat dan no 01.02
untuk dana infaq yang masing-masing disetor Rp 5.000.000
(Dr)
Rek IQTISADUNA 01.01
|
Rp
5.000.000,-
|
(Cr) kas Zakat
|
Rp
5.000.000,-
|
(Dr)
Rek IQTISADUNA
|
Rp
5.000.000,-
|
(Cr) kas Zakat
|
Rp
5.000.000,-
|
9.
Jurnal pembukuan rekening bank
konvesional yang disetor dana zakat sejumlah Rp 1.000.000
(Dr)
Rek Bank Konvesional
|
Rp
1.000.000,-
|
(Cr) kas Zakat
|
Rp 1.000.000,-
|
10.
Jurnal penyaluran zakat sebesar Rp
10.000.000,- untuk pendidikan Dai
(Dr)
Penyaluran Sabilillah
|
Rp
10.000.000,-
|
(Cr) kas Zakat
|
Rp10.000.000,-
|
11.
Jurnal penerimaan dana zakat dalam
bentuk emas sebesar 80 gram dengan nilai Rp 20.000.000,- (80 x Rp 250.000,-)
(Dr)
Kas Zakat
|
Rp
20.000.000,-
|
(Cr) Penerimaan Dana Zakat
|
Rp80.000.000,-
|
12.
Jurnal penyaluran santunan pendidikan
sebesar Rp 5.000.000,- yang diambil dari dana Infaq
(Dr)
Penyaluran untuk pendidikan
|
Rp
400.000,-
|
(Cr) Kas Infaq
|
Rp 400.000,-
|
13.
Jurnal penyaluran dana zakat kepada
seorang yang terbit hutang karena memenuhi kebutuhan pangannya sebesar Rp
750.000,-
(Dr)
Penyaluran Sabilillah
|
Rp
750.000,-
|
(Cr) Kas Zakat
|
Rp 750.000,-
|
14.
Jurnal penyaluran dana infaq sebesar Rp
5.000.000 untuk inovasi Masjid Al Ikhlas
(Dr)
Penyaluran UntUK Pembangunan
|
Rp
5.000.000,-
|
(Cr) Kas Infaq
|
Rp
5.000.000,-
|
15.
Jurnal penyaluran dana infaq sebesar Rp
2.500.000,- untuk pengadaan buku-buku crita anak muslim bagi pengembangan TPA
(Dr)
Penyaluran Untuk pendidikan
|
Rp
2.500.000,-
|
(Cr) Kas Infaq
|
Rp
2.500.000,-
|
16.
Jurnal untuk pencatatan undian dari bank
konvensional sebesar Rp 5.000.000,- dan pembayaran bunga bank sebesar Rp
50.000,- yang dikategorikan sebagai dana non halal
(Dr)
Rek Bank Konvensional
|
Rp
5.050.000,-
|
(Cr) Penerimaan Dana Non
Halal
|
Rp
5.050.000,-
|
17.
Jurnal pemberian bantuan material untuk
renovasi WC umum melalui mahasiswa KKN senilai Rp 3.000.000,- yang terdiri dari
semen, pasir, dan batu dengan menggunakan dana non halal
(Dr)
Penyaluran Dana Non Halal
|
Rp
3000.000,-
|
(Cr) Rek Bank Konvensional
|
Rp
3.000.000,-
|
18.
Jurnal pembayaran biaya telpon dan
listrik masing-masing Rp 200.000,- dan Rp 100.000
(Dr)
Beban Listrik Dan Telpon
|
Rp
300.000,-
|
(Cr) Kas Amil
|
Rp
3.00.000,-
|
19. Jurnal
pembayaran gaji 3 orang amil @ Rp 750.000,- sehingga totalnya Rp 2.250.000,-
(Dr)
Beban Gaji Amil
|
Rp
2.250.000,-
|
(Cr) Kas Amil
|
Rp
2.250.000,-
|
20. Jurnal
untuk mencatat transfer dana zakat dan dana infaq ke dana pengelola
(Dr)
Penyaluran Dana Zakat - Amil
|
Rp
12.500.000,-
|
(Cr) Kas Zakat
|
Rp12.500.000,-
|
Catatan:
penerimaan kas amil dari zakat 12.5% x
Rp 100.000.000,- yaitu Rp 12.500.000
(Dr)
Penyaluran Dana Zakat - Amil
|
Rp
12.500.000,-
|
(Cr) Kas Infaq
|
Rp12.500.000,-
|
Catatan : penerimaan
kas amil dari infaq 10% x Rp 50.000.000 yaitu Rp 5.000.000
(Dr)
Kas Amil
|
Rp
1.5700.000,-
|
(Cr) Penerimaan Dana Amil – Dana
Zakat
|
Rp12.500.000,-
|
(Cr) Penerimaan Dana Amil – Dana
Infaq
|
Rp 5.000.000.-
|
Catatan:
pencatatan pengakuan penerimaan dana amil dari dana zakat dan dana infaq perlu
dirinci sehingga jelas sumber dan alokasi penggunaannya.
21. Jurnal
untuk mencatat pengembalian pinjaman kepada Tuan Ali Sebesar Rp 10.000.000,-
dengan dana amil.
(Dr)
Hutang Jangka Pendek (Amil)
|
Rp
10.000.000,-
|
(Cr) Kas Infaq
|
Rp10.000.000,-
|
22. Jurnal
untuk mengakui biaya sewa kantor untuk bulan Juni 2008
(Dr)
Beban Sewa Kantor
|
Rp
200.000,-
|
(Cr) Sewa Dibayar Dimuka
|
Rp 200.000,-
|
Berdasarkan
hasil penjurnalan transaksi-transaksi tersebut, maka buku besar yang dibuat
oleh LAZ Amanah Ummat adalah sebagai berikut:
1.
Kas Dana Zakat
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
1
Juni 08
|
Penerimaan
PT karya
|
|
80.000.000
|
|
80.000.000
|
3
Juni 08
|
Penyaluran
Fakir Miskin
|
|
|
1.200.000
|
78.800.000
|
6
Juni 08
|
Penyaluran
Ibnu Sabil
|
|
|
500.000
|
78.300.000
|
8
Juni 08
|
Penyaluran
Muallaf
|
|
|
400.000
|
77.900.000
|
10
Juni 08
|
Setoran
ke BS IQTISADUNA
|
|
|
5.000.000
|
72.900.000
|
11
Juni 08
|
Setoran
ke Bank Konven
|
|
|
1.000.000
|
71.900.000
|
12
Juni 08
|
Penyaluran
Sabilillah
|
|
|
10.000.000
|
61.900.000
|
12
Juni 08
|
Penerimaan
dari Ibu Rosi
|
|
20.000.000
|
|
81.900.000
|
15
Juni 08
|
Penyaluran
Gharim
|
|
|
750.000
|
81.150.000
|
30
Juni 08
|
Penyaluran
Dana Hak Amil
|
|
|
12.500.000
|
68.650.000
|
2.
Kas Dana Infak
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
1
Juni 08
|
Penerimaan
PT karya
|
|
50.000.000
|
|
50.000.000
|
10
Juni 08
|
Setoran
infaq ke Bank Syariah IQTISADUNA
|
|
|
5.000.000
|
45.000.000
|
13
Juni 08
|
Penyaluran
Pendidikan
|
|
|
5.000.000
|
40.000.000
|
17
Juni 08
|
Penyaluran
Pembangunan
|
|
|
5.000.000
|
35.000.000
|
19
Juni 08
|
Penyaluran
Pendidikan
|
|
|
2.500.000
|
32.500.000
|
30
Juni 08
|
Penyaluran
Dana Hak Amil
|
|
|
5.000.000
|
27.500.000
|
3.
Kas Dana Amil
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
1
Juni 08
|
Pinjaman
Tuan Ali
|
|
10.000.000
|
|
10.000.000
|
2
Juni 08
|
Bayar
Dimuka Sewa Kantor
|
|
|
2.400.000
|
7.600.000
|
3
Juni 08
|
Beli
Alat Tulis Kantor (ATK)
|
|
|
1.000.000
|
6.600.000
|
30
Juni 08
|
Beban
Listrik dan Telpon
|
|
|
300.000
|
6.300.000
|
30
Juni 08
|
Beban
Gaji Amil Juni 08
|
|
|
2.250.000
|
4.050.000
|
30
Juni 08
|
Penerimaan
Hak Amil
|
|
|
|
21.550.000
|
30
Juni 08
|
Pengembalian
Hutang Tn. Ali
|
|
|
1.000.000
|
11.550.000
|
4.
Bank Syariah IQTISADUNA – Zakat (01.01)
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
10
Juni 08
|
Setoran
Zakat Dari Kas
|
|
5.000.000
|
|
5.000.000
|
5.
Bank Syariah IQTASADUNA – Infaq (01.02)
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
10
Juni 08
|
Setoran
Infaq Dari Kas
|
|
5.000.000
|
|
5.000.000
|
6.
Bank Konvensional
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
11
Juni 08
|
Setoran
Zakat Dari Kas
|
|
1.000.000
|
|
1.000.000
|
21
Juni 08
|
Undian
dan Bunga
|
|
5.050.000
|
|
6.050.000
|
24
Juni 08
|
Penyaluran
Pembangunan Fasilitas Umum (Via KKN)
|
|
|
3.000.000
|
3.050.000
|
7.
Sewa Dibayar Dimuka
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
2
Juni 08
|
Sewa
Kantor
|
|
2.400.000
|
|
2.400.000
|
30
Juni 08
|
Pengakuan
Sewa Bln Juni
|
|
|
200.000
|
2.200.000
|
8.
Supplies
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
3
Juni 08
|
Beli
Alat Tulis Kantor (ATK)
|
|
1.000.000
|
|
1.000.000
|
9.
Hutang Jangka Panjang
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
1 Juni 08
|
Pinjaman
Tuan Ali
|
|
|
10.000.000
|
10.000.000
|
30
Juni 08
|
Pengembalian
hutang Tn.Ali
|
|
10.000.000
|
|
0
|
10.
Penerimaan Dana Zakat
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
1 Juni 08
|
Penerimaan
PT. Karya
|
|
|
80.000.000
|
10.000.000
|
12
Juni 08
|
Penerimaan
dari Ibu Rosi
|
|
|
20.000.000
|
100.000.000
|
11.
Penerimaan Dana Infaq
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
1 Juni 08
|
Penerimaan
PT Karya
|
|
|
50.000.000
|
50.000.000
|
12.
Penerimaan Dana Amil
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
30
Juni 08
|
Penerimaan
hak amil dari dana zakat
|
|
|
12.500.000
|
12.500.000
|
30
Juni 08
|
Penerimaan
hak amil dari dana infaq
|
|
|
5.000.000
|
17.500.000
|
13.
Penerimaan Dana Non Halal
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
30
Juni 08
|
Undian
dan Bunga
|
|
|
5.050.000
|
5.050.000
|
14.
Penyaluran Dana Zakat – Fakir Miskin
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
3 Juni 08
|
Penyaluran
Fakir Miskin
|
|
1.200.000
|
|
1.200.000
|
15.
Penyaluran Dana Zakat - Amil
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
30
Juni 08
|
Penyaluran
Dana Hak Amil
|
|
12.500.000
|
|
12.500.000
|
16.
Penyaluran Dana Zakat – Gharim
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
15
Juni 08
|
Penyaluran
Gharim
|
|
750.000
|
|
750.000
|
17.
Penyaluran Dana Zakat – Sabilillah
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
12
Juni 08
|
Penyaluran
Sabilillah
|
|
10.000.000
|
|
10.000.000
|
18.
Penyaluran Dana Zakat – Ibnu Sabil
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
6 Juni 08
|
Penyaluran
Ibnu Sabil
|
|
5.00.000
|
|
5.00.000
|
19.
Penyaluran Dana Zakat – Muallaf
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
8 Juni 08
|
Penyaluran
Muallaf
|
|
4.00.000
|
|
4.00.000
|
20.
Penyaluran Dana Infak – Pembangunan
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
17
Juni 08
|
Penyaluran
Pembanguna
|
|
5.000.000
|
|
5.000.000
|
21.
Penyaluran Dana Infak – Pendidikan
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
13
Juni 08
|
Santunan
Pendidikan Abid
|
|
5.000.000
|
|
5.000.000
|
19
Juni 08
|
Penyaluran
Pendidikan
|
|
2.500.000
|
|
7.500.000
|
22.
Penyaluran Dana Infak – Ke Amil
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
30
Juni 08
|
Penyaluran
Dana Hak Amil
|
|
5.000.000
|
|
5.000.000
|
23.
Penyaluran Dana Non Halal
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
24
Juni 08
|
Penyaluran
Pembangunan Fasilitas Umum (Via KKN)
|
|
3.000.000
|
|
3.000.000
|
24.
Beban Amil – Listrik dan Telpon
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
30
Juni 08
|
Beban
Listrik dan Telpon
|
|
300.000
|
|
300.000
|
25.
Beban Gaji Amil
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
30
Juni 08
|
Beban
Gaji Amil Juni 08
|
|
2.250.000
|
|
2.250.000
|
26.
Beban Sewa Kantor
Tanggal
|
Keterangan
|
Ref
|
Debet
|
Kredit
|
Saldo
|
30
Juni 08
|
Pengakuan
Sewa Bln Juni
|
|
2.00.000
|
|
2.00.000
|
Berdasarkan
hasil posting transaksi-transaksi tersebut ke dalam buku besar, maka LAZ Amanah
Ummat akan membuat Laporan Keuangan Bulan Juni 2008 sebagai berikut:
NERACA
LAZ
AMANAH UMMAT
Per
– 30 Juni 2008
KETERANGAN
|
(Dalam
Rupiah)
|
KETERANGAN
|
(Dalam
Rupiah)
|
|
|
|
|
ASET
|
|
KEWAJIBAN
|
|
Aset
Lancar
|
|
Kewajiban
jangka pendek
|
0
|
Kas dan setara kas
|
|
Biaya
yang harus dibayar
|
|
Kaks Dana Zakat
|
68.650.000
|
|
|
Kas Dana Infak/sedekah
|
27.500.000
|
Kewajiban
jangka panjang
|
0
|
Kas Dana Amil
|
11.550.000
|
Imbalan
kerja jangka panj.
|
|
Kas Dana Non Halal
|
0
|
|
|
|
|
Jumlah
kewajiban
|
|
Bank
|
|
|
|
BS IQTISADUNA 01
|
5.000.000
|
SALDO
DANA
|
|
BS IQTISADUNA 02
|
5.000.000
|
Dana
Zakat
|
74.650.000
|
Bank Konvensional
|
3.050.000
|
Dana
Infak/nfak
|
32.500.000
|
|
|
Dana
Amil
|
2.050.000
|
Sewa Dibayar Dimuka
|
2.200.000
|
Dana
Non Halal
|
14.750.000
|
Suplies
|
1.000.000
|
|
|
|
|
Jumlah
Dana
|
123.950.000
|
Aset
Tetap
|
0
|
|
|
|
|
|
|
JUMLAH
ASET
|
123.950.000
|
JUMLAH
KEWAJIBAN DAN SALDO DANA
|
123.950.000
|
LAPORAN
PERUBAHAN DANA
LAZ
AMANAH UMMAT
Untuk Periode Yang Berakhir 30 Juni 2008
KETERANGAN
|
(Dalam
Rupiah)
|
|
|
|
|
DANA ZAKAT
|
|
|
PENERIMAAN
|
|
100.000.000
|
Muzakki
Individu
|
20.000.000
|
|
Melalui UPZ Perusahaan
|
80.000.000
|
|
Hasil Penempatan
|
0
|
0
|
Bagian Amil atas Penerimaan Dana Zakat
|
(12.500.000)
|
(12.500.000)
|
Jumlah
Penerimaan Dana Zakat Setelah Bagian Amil
|
|
87.500.000
|
|
|
|
PENYALURAN
|
|
|
Fakir-Miskin
|
(1.200.000)
|
|
Riqab
|
0
|
|
Gharim
|
(750.000)
|
|
Muallaf
|
(400.000)
|
|
Sabilillah
|
(10.000.000)
|
|
Ibnu Sabil
|
(500.000)
|
|
Jumlah Penyaluran Dana Zakat
|
|
(12.850.000)
|
SURPLUS (DEFISIT)
|
|
74.650.000
|
Saldo awal 1 Juni 2008
|
|
0
|
Saldo Akhir 30 Juni 2008
|
(a)
|
74.650.000
|
|
|
|
|
|
|
DANA INFAK/ SEDEKAH
|
|
|
PENERIMAAN
|
|
50.000.000
|
Infak/sedekah terikat atau
muqayyadah
|
0
|
|
Infak/sedekah tidak terikat atau
mutiaqah
|
50.000.000
|
|
Hasil
Pengelolaan
|
|
|
Bagian
Amil atas Penerimaan Dana Infak/Sedekah
|
|
(5.000.000)
|
Dana Jumlah Penerimaan Infak/Sedekah setelah
Bagian Amil
|
|
45.000.000
|
|
|
|
PENYALURAN
|
|
|
Infak/sedekah terikat atau
muqayyadah
|
0
|
|
Infak/sedekah tidak terikat atau
mutiaqah
|
|
|
pendidikan
|
(7.500.000)
|
|
Pembangunan Sarana
Ibadah
|
(5.000.000)
|
|
Jumlah
Penyaluran Dana Infak/Sedekah
|
|
(12.500.000)
|
SURPLUS
|
|
32.500.000
|
Saldo
Awal 1 Juni 2008
|
|
0
|
Saldo
Akhir 30 Juni 2008
|
(b)
|
32.500.000
|
KETERANGAN
|
(Dalam
Rupiah)
|
|
DANA
AMIL
|
|
|
PENERIMAAN
|
|
|
Bagian Amil dari Dana Zakat
|
12.500.000
|
|
Bagian Amil dari Dana Infak
|
5.000.000
|
|
Penerimaan Lainnya
|
0
|
|
Jumlah
Penerimaan Dana Amil
|
|
17.500.000
|
|
|
|
PENGGUNAAN
|
|
|
Beban Gaji Amil
|
(2.250.000)
|
|
Beban Listrik dan Telpon
|
(300.000)
|
|
Beban Sewa Kantor
|
(200.000)
|
|
Jumlah
Penggunaan Dana Amil
|
|
(2.750.000)
|
SURPLUS
(DEFISIT)
|
|
14.750.000
|
Saldo
Awal 1 Juni 2008
|
|
0
|
Saldo
Akhir 30 Juni 2008
|
©
|
14.750.000
|
|
|
|
|
|
|
DANA
NON HALAL
|
|
|
PENERIMAAN
|
|
|
Bunga Bank
|
50.000
|
|
Jasa Giro
|
0
|
|
Undian dari Bank Konvensional
|
50.000.000
|
|
Penerimaan Lainnya
|
0
|
|
Jumlah
Penerimaan Dana Non Halal
|
|
5.050.000
|
|
|
|
PENGGUNAAN
|
|
|
Pembangunan Fasilitas Umun
|
(3.000.000)
|
|
Jumlah
Penggunaan Dana Non Halal
|
|
(2.050.000)
|
SURPLUS (DEFISIT)
|
|
14.750.000
|
Saldo
Awal 1 Juni 2008
|
|
0
|
Saldo
Akhir 30 Juni 2008
|
(d)
|
14.750.000
|
|
|
|
Jumlah
Saldo Dana Zakat, Dana Infak/Sedekah, Dana Amil
|
|
123.950.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar