BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pengertian dari Akuntansi adalah pengukuran,
penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer,
investor, otoritas pajak dan
pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumberdaya keputusan di dalam perusahaan,
organisasi,
dan lembaga pemerintah. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan
yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan
pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, ataupun pemilik.
Pengertian dari Partai Politik adalah setiap organisasi
yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas
dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya
maupun bangsa dan negara melalui Pemilihan
Umum. Tujuan umum partai politik adalah mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan tujuan khusus partai politik adalah
memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Dan pada
kesempatan ini, maka penulis akan lebih
lagi membahas mengenai Akuntansi
Partai Politik itu sendiri yang sekiranya bermanfaat bagi pembaca.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang dipaparkan di atas, maka dapat diperoleh rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apa
pengertian dari Partai Politik dan pengenalan akan ParPol itu sendiri?
2. Apakah
fungsi dan tujuan dari Partai Politik?
3. Bagaimana
penyusunan pelaporan keuangan dalam Partai Politik?
4. Bagaimana
bentuk pengawasan pemerintah terhadap keberadaan Partai Politik?
5. Bagaimana
bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban organisasi Partai Politik?
6. Bagaimana
bentuk akuntabilitas Dana Kampanye?
7. Kemana
dan kapan Dana Kampanye organisasi Partai Politik itu dilaporkan?
8. Seperti
apa audit dana kampanye Partai Politik itu dilaksanakan?
9. Seperti
apa contoh-contoh daftar kode akun dari Partai Politik?
1.3 Tujuan
Dari rumusan
masalah yang sudah dipaparkan diatas, maka dapat di simpulkan tujuan dari penyajian materi ini adalah
sebagai berikut:
1. Untuk
mengenal dan mengetahui tentang Partai Politik.
2. Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan dari keberadaan Partai Politik di masyarakat.
3. Untuk
mengetahui penyusunan pelaporan keuangan dalam Partai Politik.
4. Untuk
mengetahui bentuk pengawasan dari pemerintah terhadap Partai Politik.
5. Untuk
mengetahui akuntabilitas organisasi Partai Politik.
6. Untuk
mengetahui bentuk akuntabilitas Dana Kampanye.
7. Untuk
mengetahui kemana dan kapan Dana Kampanye organisasi Partai Politik dilaporkan.
8. Untuk
mengetahui bagaimana audit dana kampanye Partai Politik dilaksanakan.
9. Untuk
mengetahui bagaimana contoh-contoh bentuk daftar kode akun dari Partai Politik.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Mengenal Partai Politik
Partai Politik
dinilai berdasarkan produk politik yang dihasilkan Partai Politik bersangkutan
oleh basis massanya atau yang sering disebut dengan konstituen. Kemampuan untuk
mengemas produknya menjadi opini publik yang membuat masyarakat yakin akan
perubahan kehidupannya ke arah yang lebih baik, adalah mudal utama sebuah
Partai Politik. Partai Politik sendiri adalah institusi politik yanng berupa
organisasi nonpemerintahan yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan
kewajiban warga negara dalam rangka menciptakan kesejahteraan serta kedaulatan
rakyat. Perbedaan antara partai politik dari lembaga sosial kemasyarakatan
lainnya adalah bahwa Partai Politik dapat berperan dalm penentuan kebijakan
publik, dimana kebijakan tersebut bisa membawa dampak kemaslahatan yang lebih
luas bagi masyarakat dan mengakibatkan risiko pertanggungjawaban menjadi lebih
besar.
Janji perubahan
yang didengungkan selama kampanye akan teruji, terlepas dari apakah Partai
Politik itu menang atau kalah dalam pertarungan Pemilu. Partai Politik
yang lulus dalam masa keterujiannya akan
dapat langgeng memainkan perannya. Akuntabilitas dan kredibilitas produk yang
ditawarkan Partai Politik menjadi pertimbangan tersendiri bagi masyarakat
pemilih untuk memberikan keputusan lulus atau tidaknya. Walaupun menjadi
institusi yang strategis dan elit dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,
namun Partai Politik sebenarnya merupakan sebuah institusi inklusif yanfg
membutuhkan dukungan massa sebanyak mungkin untuk memenangkan produk partainya.
Dalam ruang
gerak Partai Politik sendiri terikat dengan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia. Tata cara pembentukan Partai Politik termasuk syarat-syarat
pembentukkannya dapat dilihat dalam UU RI No. 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik, dimana terdapat ketentuan umum mengenai kepengurusan Partai Politik,
larangan, dan sanksi yang harus diikuti oleh Partai Politik. Ketentuan mengenai
Partai Politik yang dapat menjadi peserta pemilu secara lebih jelas diatur
dalam UU RI No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut guru
besar hukum UI, Prof. Miriam Budiardjo, Partai Politik adalah suatu kelompok
yang terorganisir dimana para anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuannya ialah memperoleh kekuasaan politik dan merebut
kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakannya.
Secara khusus pengertian Partai Politik disebutkan dalam UU RI No. 31 Tahun
2002 tentang Partai Politik, yaitu Partai Politik adalah organisasi poliitik
yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela
atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
2.2 Fungsi dan Tujuan Partai Politik
Tujuan adanya
Partai Politik adalah untuk mencari dan mempertahankan
kekuasaan guna melaksanakan dan mewujudkan program-program yang telah mereka
susun sesuai dengan ideologi tertentu secara konstitusional.
Dalam negara
demokrasi, Partai Politik menyelanggarakan beberapa fungsi yang akan dijelaskan
dibawah ini, yaitu:
a) Partai
Politik sebagai Sarana Komunikasi Politik
Partai
Politik menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat serta
mengaturnya sedemikian rupa, sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat
menjadi berkurang
b) Partai
Politik sebagai Sarana Sosialisasi Politik
Sosialisasi
politik diartikan sebagai proses sikap dan orientasi seseorang terhadap
fenomena politik dalam mengikuti kecenderungan masyarakatnya. Selain itu,
sebagai pelaku pendidikan politik untuk anggotanya dan masyarakat luas, warga
negara Republik Indonesia juga dalam hak dan kewajibannya dalm kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c) Partai
Politik sebagai Sarana Rekrutmen Politik
Untuk
mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan
politik, rekruitmen anggota partai merupakan upaya regenerasi kepemimpinan.
Dengan demikian, Partai Politik dapat memperluan partisipasi politik.
d) Partai
Politik sebagai Sarana Pengatur Konflik
Dalam
demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan hal
yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk
mengatasinya.
2.3
Penyusunan Pelaporan Keuangan dalam
Partai Politik
Keuangan Partai Politik
bersumbe dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari
anggaran negara. Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa uang, barang,
fasilitas, peralatan, dan/atau jasa. Bantuan dari anggaran negara (yang diatur
dalam peraturan pemerintah) diberikan secara proporsional kepada Partai Politik
yang mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat. Sumbangan dari anggota dan
bukan anggota yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp200.000.000 (dua
ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun. Dan sumbangan dari perusahaan
dan/atau badan usaha yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp800.000.000
(delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
Laporan keuangan yang
dibuat oleh Partai Politik adalah laporan keuangan tahunan dan laporan dana
kampanye. Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Partai Politik mengacu pada PSAK
(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 45 tentang akuntansi untuk
organisasi nirlaba, yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan terdiri
atas laporan berikut ini:
· Laporan Posisi Keuangan.
· Laporan Aktivitas.
· Laporan Perubahan dalam
Aktiva Neto/Ekuitas.
· Laporan Arus Kas.
· Catatan atas Laporan
Keuangan.
Selain mengacu pada PSAK
No. 45, penyusunan laporan keuangan Partai Politik juga terikat pada ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam perundang-undangan RI mengenai
Partai Politik dan
Pemilu, seperti UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan UU No. 12 tahun
2003 tentang Pemilu. Ketentuan teknis tentang pedoman penyusunan laporan
keuangan untuk Partai Politik terdapat dalam SK KPU No. 676 tahun 2003 tentang
Tata Administrasi Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik, serta
Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum. Keputusan KPU No. 676 Tahun 2003 tentang Tata Administrasi
Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik serta Pelaporan Dana
Kampanye Peserta Pemilu, dapat di unduh pada halaman Download kategori Standar
dan Peraturan.
2.4 Bentuk Pengawasan
dari Pemerintah Terhadap Partai Politik
Pengawasan dari pemerintah
terhadap partai politik sendiri dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a) Melakukan penelitian
secara substantif dan administratif terhadap akta pendirian Partai Politik.
b) Melakukan pengecekan
terhadap kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam akta pendirian Partai
Politik dan kepengurusan.
c) Melakukan pengecekan
terhadap nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik.
d) Menerima laporan
perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda
gambar Partai Politik, pembubaran/ penggabungan Partai Politik.
Dan pengawasan atas
Partai politik di Indonesia di lakukan oleh:
a) Departemen Kehakiman
b) Komisi Pemilihan Umum
c) Departemen Dalam Negeri
2.5 Akuntabilitas
Organisasi Partai Politik
Pertanggungjawaban keuangan organisasi Partai Politik,
sebagai suatu entitas yang menggunakan dana publik yang besar, harus transparan
sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar
lagi. Pertanggungjawaban keuangan
organisasi Partai Politik, sebagai suatu entitas yang menggunakan dana publik
yang besar, harus transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal
yang tidak dapat ditawar lagi. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang
Partai Politik dan UU Pemilu, seluruh sumber daya keuangan yang digunakan harus
dipertanggungjawabkan kepada para konstituennya.
Bentuk
pertanggungjawaban pengelola keuangan partai politik serta pemilu adalah
penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua peserta pemilu) serta Laporan Keuangan
(khusus untuk Partai Politik), yang harus diaudit Akuntan Publik, ke KPU serta
terbuka untuk diakses publik. Selain menekan potensi kecurangan dalam
penggalangan dana, standardisasi laporan keuangan partai politik juga bisa
dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan pilihan secara cerdas dan rasional.
Di luar kepentingan untuk menjalankan fungsi kontrol atas Partai Politik yang
ada, calon pemilih untuk Pemilu 2009 nanti bisa mencermati derajat
sehat-tidaknya Partai Politik dari Laporan Tahunan yang disampaikannya secara
terbuka ke publik. Pemilih seperti dihadapkan dengan perusahaan yang dipercaya
bisa membawa aspirasinya secara berkesinambungan.
2.6 Bentuk Akuntabilitas
Dana Kampanye
Di seluruh belahan dunia, Pemilu merupakan momen terbesar
demokrasi. Terbesar dari segi anggaran yang harus dikeluarkan, terbesar gesekan
politiknya, dan terbesar pengaruhnya terhadap keberlanjutan pembangunan sosial
politik suatu negara. Kampanye Partai Politik merupakan momen khusus dalam
rangkaian pemilu yang disediakan oleh KPU bagi para kontestan Pemilu. Dalam
masa kampanye yang sudah ditentukan waktunya, setiap kontestan pemilu ‘bebas’
untuk memasarkan program-program politiknya kepada masyarakat, selama masih
berada dalam rambu-rambu yang mengatur ketentuan kampanye dari KPU.
Kampanye Partai Politik
untuk promosi dan pembentukan opini publik sudah pasti memerlukan dana yang
besar. Karena itu, segala sesuatu yang barkaitan dengan penggunaan dana yang
besar pasti akan menimbulkan kerawanan. Mulai dari rawan kolusi, rawan korupsi,
dan rawan konflik. Misalnya, banyak pihak secara mudah menghadiahkan sejumlah
uang kepada kontestan Pemilu yang dihitung-hitung akan mampu memberikan
keuntungan besar buat donatur, bila saja kandidat yang dijagokan menang. Selain
itu, berbagai kekhawatiran juga muncul bahwa dana publik (APBN/ APBD) akan
digunakan untuk membiayai kampanye Pemilu kontestan tertentu. Perbuatan
tersebut sangat tidak etis dan melanggar hukum. Oleh sebab itu, aturan yang ada
disetujui untuk membangun sistem pertanggungjawaban publik (akuntabilitas).
Akuntantabilitas yang
tinggi dapat meminimalisir kecurigaan penyalahgunaan dana dan mengantisipasi
munculnya konflik. Kebutuhan untuk menciptakan good political party
governance dirasakan sangat mendesak, terutama bagi para partai
politik peserta pemilihan umum. Dalam setiap
tahapan Pemilu, diselenggarakan kampanye. Untuk pemilu legislatif, pelaporan
dana kampanye dilakukan oleh Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu tahun
2004. Pada Pemilu Presiden tahun 2004, pelaporan dana kampanye dilakukan tim
sukses masing-masing kandidat presiden dan wakil prediden. Sedangkan pelaporan
dana kampanye untuk PILKADA dilakukan oleh tim sukses kandidat kepala daerah di
tiap daerah.
Beberapa peraturan perundang-undang dibawah ini yang mengatur
mengenai Pelaoran Dana Kampanye Partai Politik:
· Peraturan KPU No 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2009
· Peraturan KPU No 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Tahun 2009
· Peraturan KPU No 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2009
· Peraturan KPU No 55 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Laporan Penerimaan dan
Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Tim
Kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009
· Peraturan KPU No 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye
Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
· Peraturan KPU No 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Audit Laporan Dana
Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2.7 Kemana dan Kapan Dana
Kampanye Organisasi Partai Politik itu dilaporkan
Dalam pasal 79 UU No. 12
tahun 2003 tentang Pemilu disebutkan bahwa seluruh laporan dana kampanye
peserta Pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran,, wajib diserahkan ke
akuntan publik terdaftar selambat-lambatnya 60 hari sesudah hari pemungutan
suara. Sementara itu, akuntan publik wajib menyelesaikan audit
selambat-lambatnya 30 hari kemudian dan hasilnya dilaporkan ke KPU selambatnya
tujuh hari sesudah diaudit.
Ketentuan tersebut
dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas mengenai Pengelolaan Dana Kampanye
Pemilu sehingga dapat menepis tuduhan akan adanya praktik-praktik politik uang
(money politics). Tapi pada
kenyataannya, berdasarkan data dan catatan di KPU hingga batas waktu yang
ditetapkan 12 Juli 2004, baru tujuh Partai Politik yang menyerahkan hasil audit
dana kampanye Pemilu legistalif. Ini artinya masih ada tujuh belas Partai
Politik yang belum menyerahkan audit dana kampanyenya ke KPU. Akibatnya, Komisi
Pemilihan Umum memperpanjang batas waktu penyerahan hasil audit dana kampanye
Partai Politik hingga tanggal 27 Juli 2004. Untuk itu KPU mengirimkan surat
peringatan lagi kepada Partai Politik yang belum menyerahkan laporan.
Partai Politik enggan
untuk menyerahkan laporan dana kampanye terutama Partai Politik yang tidak
memperoleh kursi legislatif. Di samping itu, keengganan Partai Politik
melaporkan audit dana kampanye adalah karena tidak adanya sanksi bagi
legislatif. Meskipun tidak ada sanksi hukum, sebenarnya Partai Politik yang
tidak menyerahkan bisa dikenai sanksi moral yang akan menurunkan kredibilitas
Partai Politik kepada publik. KPU juga akan memberikan rekomendasi kepada
pemerintah, Partai Politik mana saja yang tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu
dan UU Partai Politik.
2.8 Audit Dana Kampanye
Partai Politik
a) Program Audit Dana
Kampanye Partai Politik
Sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 huruf (j) UU No. 31 tahun 2002, setiap Partai Politik wajib memiliki
rekening khusus dana kampanye, yang secara khusus menampung dana kampanye
Pemilu yang dipisahkan dari rekening untuk keperluan lain. Menurut SK KPU No.
676 tahun 2003, setiap Partai Politik peserta pemilu wajib melaporkan rekening
khsus, seperti nomor rekening khusus dana kampanye Pemilu, nama, serta alamat
bank. Kemudian laporan besarnya saldo awal serta sumber penerimaan saldo awal
tersebut yang berasal dari partai, sumbangan perorangan, dan swasta dan masih
banyak lagi. Untuk donasi, wajib disebutkan bentuknya, identitas donatur,
maupun penerimanya.
Dalam pasal 78 ayat (4)
UU No. 12 tahun 2003 dijelaskan bahwa jumlah sumbangan lebih dari Rp 5 juta
wajib dilaporkan kepada KPU, termasuk identitas lengkap pemberi sumbangan juga
pada penjabaran pasal 9 UU No.31 tahun 2002, bahwa semua Partai Politik wajib
menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran per 31 Desember 2003 kepada Kantor
Akuntan Publik paling lambat 31 Maret 2003. Setelah itu, akuntan publik
memiliki waktu dua bulan untuk mengaudit laporan partai dan menyerahkan ke KPU
paling lambat awal Juli 2004.
b) Prosedur Audit
Prosedur audit sesuai
dengan prosedur yang disepakati atas Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden ataupun tim kampanye untuk periode sebelum ditetapkannya
Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dua hari sebelum pemungutan
suara adalah sebagai berikut:
-
Penerapan prosedur atas pembukaan rekening khusus dana kampanye.
-
Penerapan prosedur atas saldo awal penerimaan kas.
-
Penerapan prosedur atas sumbangan dari dana pasangan calon
presiden dan wakil presiden.
-
Penerapan prosedur atas penerimaan sumbangan Partai Politik
dan/atau gabungan Partai Politik.
-
Penerapan prosedur atas penerimaan sumbangan perorangan.
-
Penerapan prosedur atas sumbangan perusahaan atau badan usaha.
-
Penerapan prosedur atas penerimaan nonkas dari pasangan calon
presiden dan wakil presiden.
-
Penerapan prosedur atas penerimaan sumbangan nonkas dari
perorangan.
-
Penerapan prosedur atas sumbangan nonkas dari perusahaan atau
badan usaha.
-
Penerapan prosedur atas penerimaan nonkas dari penghasilan
lain-lain.
-
Penerapan prosedur atas pengeluaran kas saldo awal.
-
Penerapan prosedur atas pengeluaran kas operasi.
-
Penerapan prosedur atas pengeluaran kas lain-lain.
-
Penerapan prosedur atas pengeluaran nonkas - saldo awal.
-
Penerapan prosedur atas pengeluaran nonkas – operasi.
-
Penerapan prosedur atas pengeluaran nonkas – modal (aktiva tetap).
-
Penerapan prosedur atas pengeluaran nonkas – lain-lain.
-
Penerapan prosedur atas saldo dana kampanye.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari materi yang
telah dibahas pada kesempatan kali ini, maka kelompok kami mengambil kesimpulan
bahwa Partai Politik adalah institusi politik yanng berupa organisasi
nonpemerintahan yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kewajiban warga
negara dalam rangka menciptakan kesejahteraan serta kedaulatan rakyat.
Perbedaan antara partai politik dari lembaga sosial kemasyarakatan lainnya
adalah bahwa Partai Politik dapat berperan dalm penentuan kebijakan publik,
dimana kebijakan tersebut bisa membawa dampak kemaslahatan yang lebih luas bagi
masyarakat dan mengakibatkan risiko pertanggungjawaban menjadi lebih besar.
Tata cara
pembentukan Partai Politik termasuk syarat-syarat pembentukkannya dapat dilihat
dalam UU RI No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, dimana terdapat ketentuan
umum mengenai kepengurusan Partai Politik, larangan, dan sanksi yang harus
diikuti oleh Partai Politik. Ketentuan mengenai Partai Politik yang dapat
menjadi peserta pemilu secara lebih jelas diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tujuan adanya
Partai Politik adalah untuk mencari dan mempertahankan
kekuasaan guna melaksanakan dan mewujudkan program-program yang telah mereka
susun sesuai dengan ideologi tertentu secara konstitusional. Dan fungsi dari Parati
Politik ada empat yaitu sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi
politik, sarana rekruitmen politik, dan sebagai sarana pengatur konflik.
Laporan keuangan yang dibuat oleh Partai Politik
adalah laporan keuangan tahunan dan laporan dana kampanye. Penyusunan Laporan
Keuangan Tahunan Partai Politik mengacu pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan) No. 45 tentang akuntansi untuk organisasi nirlaba, yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia dan terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan
aktivitas, laporan perubahan dalam aktiva neto/ ekuitas, laporan arus kas, dan
catatan atas laporan keuangan.
Bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan
partai politik serta pemilu adalah penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua
peserta pemilu) serta Laporan Keuangan (khusus untuk Partai Politik), yang
harus diaudit Akuntan Publik, ke KPU serta terbuka untuk diakses publik. Selain
menekan potensi kecurangan dalam penggalangan dana, standardisasi laporan
keuangan partai politik juga bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan
pilihan secara cerdas dan rasional.
Dalam pasal 79 UU No. 12
tahun 2003 tentang Pemilu disebutkan bahwa seluruh laporan dana kampanye
peserta Pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran,, wajib diserahkan ke
akuntan publik terdaftar selambat-lambatnya 60 hari sesudah hari pemungutan
suara. Sementara itu, akuntan publik wajib menyelesaikan audit
selambat-lambatnya 30 hari kemudian dan hasilnya dilaporkan ke KPU selambatnya
tujuh hari sesudah diaudit.
Prosedur audit sesuai
dengan prosedur yang disepakati atas Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden ataupun tim kampanye untuk periode sebelum
ditetapkannya Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dua hari sebelum
pemungutan suara.
PSAK NO. 45 TENTANG STANDAR
AKUNTANSI UNTUK ENTITAS NIRLABA
Dasar tuntutan akuntabilitas, yang dalam hal ini
pertanggungjawaban keuangan terhadap segala aktivitas pada semua organisasi LSM
adalah PSAK No. 45 mengenai pelaporan keuangan organisasi nirlaba.
Karakteristik organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis. Dimana
perbedaan utama yang mendasar adalah cara organisasi tersebut memperoleh sumber
dana yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasionalnya.
Organisasi tersebut memperoleh sumber daya dari lembaga donor dan para
penyumbang lainnya. Jadi dalam organisasi nirlaba, transaksi yang jarang atau
tidak akan pernah terjadi dalam organisasi bisnis manapun akan muncul. Namun,
dalam praktek orgabisasi nirlaba, berbagai bentuk sulit dibedakan dengan
organisasi bisnis pada umumnya.
Pada beberapa bentuk organisasi nirlaba, meskipun tidak ada
kepemilikan, organisasi tersebut mendanai kebutuhan modalnya dari utang dan
kebutuhan operasinya dari pendapatan atau jasa yang diberikan kepada publik.
Akibatnya, pengukuran jumlah, saat kepastian arus kas masuk menjadi ukuran
kinerja penting bagi para pengguna laporan keuangan organisasi tersebut.
Para pengguna laporan keuangan organisasi nirlaba, dalam hal
ini LSM, memiliki kepentingan bersama yang tidak berbeda dengan organisasi
bisnis, yakni untuk menilai:
a) Jasa yang diberikan oleh LSM dan
kemampuannya untuk terus memberikan jasa tersebut.
b) Cara pengelolah pelaksaan dan
pertanggungjawabannya.
c) Aspek kinerja pengelolah.
Kemampuan
organisasi untuk terus memberikan jasa dikomunikasikan melalui laporan keuangan
yang menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, aktiva bersih, dan
informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut. Laporan ini harus
menyajikan secara terpisah aktiva bersih baik yang terikat maupun yang tidak
terikat penggunanya. Pertanggungjawaban pengelolah mengenai kemampuannya
mengelolah sumber daya organisasi yang diterima dari para penyumbang disajikan
melalui laporan aktivitas dan laporan arus kas. Laporan aktivitas harus
menyajikan informasi melalui perubahan yang terjadi dalam kelompok aktiva
bersih. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pelaporan keuangan organisasi
nirlaba, yang dalam hal ini adalah organisasi LSM. Dengan adanya standar
pelaporan, laporan keuangan organisasi tersebut diharapkan dapat lebih muda
dipahami, memiliki relevansi dan memiliki daya banding yang tinggi.
1.
Metode Pencatatan Akrual
Tujuan dari pelaporan keuangan LSM
adalah menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan,
disamping untuk menunjukan akuntabilitas suatu organisasi terhadap sumber daya
terpercaya dengan:
a) Menyediakan informasi mengenai
sumber-sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan.
b) Menyediakan informasi mengenai
bagaimana organisasi LSM mendanai aktivitasnya dan memenuhi persyaratan kasnya.
c) Menyediakan informasi yang berguna
dalam mengevaluasi kemampuan organisasi LSM untuk menandai aktivitasnya dan
untuk memenuhi kewajiban secara komitmennya.
d) Menyediakan informasi mengenai
kondisi keuangan suatu organisasi LSM
dan perubahan di dalamnya.
e) Menyediakan informasi menyeluruh
yang berguna dalam mengevaluasi kinerja organisasi LSM dari segi biaya jasa,
efisiensi dan pencapaian tujuan.
Laporan keuangan LSM juga memainkan
peranan preduktif dan prospektif yang menyediakan informasi yang berguna dalam
memprediksi banyaknya sumber daya yang disyaratkan untuk operasi berkelanjutan,
sumber daya yang dapat dihasilkan oleh operasi berkelanjutan, dan resiko berasosiasi
serta ketidakpastian.
Laporan
keuangan dapat juga menyediakan informasi kepada pemakainya, seperti:
a) Mengindikasikan apakah sumber daya
telah didapatkan dan digunakan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.
b) Mengindikasikan apakah sumber daya
telah didapatkan dan digunakan sesuai dengan persyaratan, termasuk data
keuangan yang ditetapkan oleh pengambil kebijakan di masing-masing LSM.
Untuk
mencapai tujuannya, laporan keuangan LSM harus disusun atas dasar akrual.
Dengan dasar ini pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat
terjadinya (dan bukan pada saat kas atau secara kas diterima atau dibayar)
serta dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan
periode bersangkutan. Laporan keuangan LSM yang disusun atas dasar akrual akan
memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang
melibatkan penerimaan dan pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang
mempresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Oleh karena itu, laporan
keuangan LSM menyediakan jenis transaksi masa lalu dan peristiwa lainnya yang
paling berguna bagi pemakai dalam pengambilan keputusan.
Laporan
Keuangan LSM biasanya disusun atas dasar kelangsungan usaha organisasi LSM dan
dalam melanjutkan usahanya di masa depan. Oleh karena itu, organisasi ini
diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi
secara material skala pelayananya.
2.
Laporan keuangan yang dihasilkan
Laporan keuangan organisasi nirlaba
meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan, laporan aktivitas,
serta laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan.
a) Laporan
Posisi Keuangan
Tujuan laporan posisi keuangan
adalah untuk menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban dan aktiva
bersih, serta informasi mengenai hubungan diantara unsur-unsur tersebut pada
waktu tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama
pengungkapan dan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para
penyumbang, anggota organisasi, kreditor, dan pihak-pihak lain yang menilai:
- Kemampuan organisasi untuk
memberikan jasa secara berkelanjutan,
- Likuiditas, Fleksibilitas keuangan,
kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal
Laporan posisi keuangan mencakup organisasi secara
keseluruhan dan menyajikan total aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih. Laporan
posisi keuangan menyediakan informasi yang relevan mengenai likuiditas,
fleksibilitas keuangan, dan hubungan antara aktiva serta kewajiban. Informasi
tersebut, pada umumnya disajikan dengan mencatumkan aktiva yang memiliki
karakteristik yang serupa dalam suatu kelompok yang relatif homogen. Sebagai
contoh, organisasi biasanya melaporkan masing-masing unsur aktiva dalam
kelompok yang homogen; misalnya:
- Kas dan setara kas
- Piutang anggota atau penerima jasa
lainnya
- Persediaan
- Sewa, asuransi dan jasa lainnya yang
dibayar dimuka.
- Surat berharga/efek dan investasi
jangka panjang
- Tanah, gedung, peralatan, serta
aktiva tetap lainnya yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa.
Informasi tentang likuiditas diberikan dengan cara:
1) Menyajikan aktiva berdasarkan urutan
likuiditas dan kewajiban berdasarkan jatuh tempo.
2) Mengelompokkan aktiva ke dalam
lancar dan tidak lancar serta kewajiban ke dalam jangka pendek dan jangka
panjang.
3) Mengungkapkan informasi mengenai
likuiditas aktiva atau saat jatuh tempo kewajiban termasuk pembatasan
penggunaan aktiva, pada catatan atas laporan keuangan.
Laporan posisi keuangan menyajikan
jumlah masing-masing kelompok aktiva bersih berdasarkan ada atau tidaknya
pembatasan oleh penyumbang, yaitu terikat secara permanen, terikat secara
temporer, dan tidak terikat. Informasi mengenai sifat dan jumlah dari
pembatasan permanen atau temporer diungkapkan dengan cara menyajikan jumlah
tersebut dalam laporan keuangan, atau dalam
catatan dalam laporan keuangan.
Pembatasan
permanen terhadap :
(1) Aktiva,
seperti tanah atau karya seni yang disumbangkan untuk tujuan tertentu, untuk
dirawat dan tidak untuk dijual, atau
(2) Aktiva
yang disumbangkan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen
dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aktiva bersih yang
penggunaannya dibatasi secara permanen, atau disajikan dalam catatan atas
laporan keuangan. Pembatasan permanen atas kelompok ke dua tersebut berasal
dari Hibah atau wakaf dan warisan yang menjadi dana abadi.
Pembatasan
temporer terhadap:
(1) Sumbangan
berupa aktivitas operasi tertentu,
(2) Investasi
untuk jangka waktu tertentu,
(3) Penggunaan
selama periode tertentu di masa depan, atau
(4) Perolehan
aktiva tetap, dsapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aktiva
bersih yang penggunaannya dibatasi secara temporer, atau disajikan dalam
catatan atas laporan keuangan. Pembatasan temporer oleh penyumbang dapat
berbentuk pembatasan waktu atau pembatasan penggunaan atau keduanya.
Aktiva bersih tidak terikat umumnya
meliputi pendapatan jasa, penjualan barang, sumbangan, dan dividen, atau hasil
investasi, dikurangi beban untuk memperoleh pendapatan tersebut. Batasan
terhadap penggunaan aktiva bersih tidak terikat dapat berasal dari sifat
organisasi, lingkungan operasi, dan tujuan organisasi yang tercantum dalam akte
pendirian, dan dari perjanjian kontraktual dengan pemasok, kreditor, serta
pihak lain yang berhubungan dengan organisasi. Informasi mengenai
batasan-batasan tersebut umumnya disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.
3.
Laporan aktivitas
Tujuan
utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai:
a) Pengaruh transaksi dan peristiwa
lain yang mengubah jumlah serta sifat aktiva bersih.
b) Hubungan antara transaksi dan
peristiwa lain.
c) Bagaimana sumber daya digunakan
dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa.
Perubahan kelompok aktiva bersih:
a) Laporan aktivitas menyajikan jumlah
perubahan aktiva bersih terikat permanen, terikat temporer dan tidak terikat
selama satu periode.
b) Laporan aktivitas menyajikan
pendapatan sebagai penambah aktiva bersih tidak terikat, kecuali penggunaannya
dibatasi oleh penyumbang dan menyajikan beban sebagai pengurang aktiva bersih
tidak terikat.
c) Sumbangan disajikan sebagai penambah
aktiva bersih tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer,
tergantung pada ada tidaknya pembatasan.
d) Laporan aktivitas menyajikan
keuntungan dan kerrugian yang diakui dari investasi dan aktiva lain (kewajiban)
sebagai penambah atau pengurang aktiva bersih tidak terikat, kecuali jika
penggunaannya dibatasi.
e) Klasifikasi pendapatanm, beban,
keuntungan, dan kerugian dalam kelompok aktiva bersih tidak mengatur peluang
adanya klasifikasi tambahan dalam laporan aktivitas.
Informasi tentang pendapatan dan
beban:
a) Laporan aktivitas menyajikan jumlah
pendapatan dan beban secara bruto. Namun demikian, pendapatan investasi dapat
disajikan secara neto dengan syarat beban terkait, seperti beban penitipan dan
beban penasehat investasi, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
b) Laporan aktivitas menyajikan jumlah
neto keuntungan dan kerugian yang berasal dari transaksi insidental atau
peristiwa lain yang berada di luar kendali organisasi pengelolaan. Misalnya,
keuntungan atau kerugian penjualan tanah dan gedung yang tidak digunakan lagi.
Informasi tentang pemberian jasa:
a) Laporan aktivitas atau catatan atas
laporan keuangan harus menyajikan informasi mengenai beban menurut klasifikasi
fungsional, seperti kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung.
b) Klasifikasi secara fungsional
bermanfaat untuk membantu para penyumbang, kreditor, dan pihak lain dalam
menilai pemberian jasa serta penggunaan sumber daya.
c) Program pemberian jasa merupakan
aktivitas untuk menyediakan barang dan jasa kepada penerima manfaat, kelompok
sasaran, atau anggota dalam rangka mencapai tujuan atau misi organisasi.
d) Aktivitas pendukung meliputi semua
aktivitas selain program-program pemberian jasa. Aktivitas pendukung umumnya
meliputi aktivitas pengelolaan dan umum, pencarian dana, dan pengembangan
anggota.
4.
Laporan arus kas
Tujuan utama laporan arus kas adalah
menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas selama suatu
priode. Klasifikasi penerimaan dan pengeluaran kas.
Laporan arus kas disajikan sesuai
PSAK 2 tentang laporan arus kas dengan tambahan berikut ini:
a) Aktivitas pendanaan.
- Penerimaan kas dari penyumbang yang
penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang.
- Penerimaan kas dari sumbangan dan
pengembalian investasi yang penggunaannya dibatasi untuk perolehan,
pembangunan, dan pemeliharaan aktiva tetap, atau peningkatan dana abadi.
- Bunga dan deviden yang dibartasi
oleh pengguna untuk jangka panajang.
b) Pengungkapan informasi mengenai
aktivitas investasi dan pendanaan non kas, sumbangan berupa bangunan atau
aktiva investasi.
- Aktifitas investasi.
Meliputi
pemberian dan penagiahan pinjaman, pembelian atau pewakafan tanah, gedung, dan
peralatannya, yakni aktiva yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan bagi
masyarakat.
- Aktivitas pembiayaan atau pendanaan
Aktivitas ini meliputi perolehan sumber
daya, pemeberian layanan kepada masyarakat, peminjaman uang atau membantu
masyarakat yang memerlukan dan membayar kembali jumlah yang dipinjam, perolehan
dan pembayaran sumber –sumber lainnya.
- Aktivitas operasi
Aktivitas ini meliputi seluruh transaksi dan peristiwa lain
yang tidak termasuk dalam aktivitas investasi dan pembelanjaan.
5.
Unsur-unsur laporan keuangan:
a) Posisi keuangan
Unsur yang berkaitan langsung dengan
pengukuran posisi keuangan akan didefinisikan sebagai berikut :
- Aktiva adalah sumber daya yang
dimiliki oleh organisasi LSM sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan
manfaatnya dimasa depan bagi penyelenggaraan LSM.
- Kewajiban adalah utang organisasi
LSM masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya
diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya organisasi LSM yang
bermanfaat.
- Ekuitas adalah hak residual atas
aktiva organisasi LSM setelah dikurangi semua kewajiban.
b) Aktiva
Aktiva LSM berasal dari sumbangan
masyarakat atau donatur lainnya atau peristiwa lain yang terjadi dimasa lalu.
Organisasi LSM memperoleh aktiva melalui pembelian atau produksi sendiri,
tetapi transaksi atau peristiwa lain juga dapat menghasilkan aktiva, seperti
properti yang diterima LSM dari pemerintah sebagai bagian dari program untuk
merangsang perkembangan LSM dalam suatu wilayah.
c) Kewajiban
Kewajiban muncul dari transaksi atau
peristiwa di masa lalu, misalnya pemberian sumbangan masyarakat kepada
organisasi LSM.
d) Ekuitas
Pembentukan cadangan terkadang diharuskan
oleh suatu peraturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan tambahan kepada
organisasi LSM. Cadangan tersebut merupakan informasi yang relevan untuk
kebutuhan pengambilan keputusan.
e) Kinerja
Unsur penghasilan (income) didefinisikan sebagai kenaikan
manfaat LSM selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau
penambahan aktiva, atau penurunan kewajiban yang mengekibatkan kenaikan
ekuitas.
f) Penghasilan
Meliputi seluruh pendapatan yang
timbul dalam pelaksanaan aktivitas organisasi LSM yang biasa dan dikenal dengan
sebutan fundraising.
g) Beban
Mencakup kerugian maupun beban yang
timbul dalam pelaksanaan aktivitas organisasi LSM.
TINJAUAN
TERHADAP PSAK 45 DAN KEBUTUHAN STANDAR AKUNTANSI UNTUK PARTAI POLITIK
Dengan adanya standar
pelaporan diharapkan laporan keuangan organisasi Partai Politik dapat lebih
mudah dipahami, memiliki relevensi, dapat diandalkan, dan memiliki daya banding
yang tinggi. Pertanyaan utamanya adalah: Apakah PSAK 45 dapat dipakai sebagai standar
pelaporan keuangan partai politik? Untuk menjawabnya, harus dibedakan dahulu
apa itu PSAK 45 dan kemudian dikonfrontasikan dengan karakter Partai Politik. PSAK
adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 yang dikeluarkan oleh IAI untuk
organisasi nirlaba. Dalam audit yang dikoordinir oleh IAI untuk dana kampanye
pada tahun 1999 dan laporan keuangan, maka PSAK 45 ini yang sekiranya sesuai
untuk digunakan.
Ada
tiga pendapat dalam hal ini untuk pemakaian PSAK, yaitu:
a) Pendapat
pertama mengatakan PSAK 45 masih bisa dipakai sebagai standar akuntansi
keuangan Partai Politik, karena karakter Partai Politik mirip dengan karakter
organisasi nirlaba. Yang perlu dibuat adalah pedoman pembuatan laporan
keungan/pedoman audit keuangan Partai Politik untuk melengkapi PSAK 45
tersebut.
b) Pendapat
kedua menyatakan bahwa tidak perlu membuat standar akuntansi keuangan khusus Partai
Politik tetapi memodifikasi PSAK 45 sehingga memenuhi kebutuhan transparansi dana
akuntabilitas keuangan Partai Politik. Modifikasi lalu dilengkapi dengan pedoman
pembuatan dan pencatatan laporan keuangan.
c) Pendapat
ketiga menyatakan perlu dibuat suatu standar laporan keuangan khusus untuk Partai
Politik. Karena karakter Partai Politik tidak sama dengan karakter organsiasi nirlaba.
Beberapa
karakteristik khusus Partai Politik tersebut antara lain:
a) Jika
pada organisasi nirlaba pada umumnya terdapat kejelasan jenis barang dan/atau jasa
yang dihasilkannya, maka tujuan utama Partai Politik adalah dalam rangka meraih
kekuasaan politik
b) Perjuangan utama Partai Politik dilakukan melalui
Pemilihan Umum
c) Kepentingan
publik yang lebih besar
d) Dan
adanya kegiatan besar lima tahunan yaitu kegiatan kampanye.
e) Di
samping itu, beberapa peraturan yang secara khusus mengatur Partai Politik sehingga
menyebabkan kekhususan pada keuangan Partai Politik.
Undang-undang ini
berbeda dengan undang-undang yang mengatur Partai Politik. Karena faktor kekuasaan
yang dimiliki Partai Politik, maka aturan- aturan keuangan Partai Politik harus
lebih ketat untuk mencegah korupsi politik dan dominasi kelompok-kelompok kepentingan.
Dari hasil penelitian ini, kami cenderung pada posisi mendukung pendapat ketiga,
yaitu bahwa Partai Politik memerlukan suatu Standar Akuntansi Khusus Partai Politik.
Perbedaan karakteristik ini mengakibatkan perbedaan transaksi keuangan, bentuk laporan
keuangan dan pengukuran-pengukuran tertentu terhadap pos-pos dalam laporan keuangan.
Ada pun alasan-alasannya dijelaskan di bawah ini.
Table 1. Perbedaan Karakter Antara Organisasi
Nirlaba dan Partai Politik
Organisasi Nirlaba
|
Partai Politik
|
UU Yayasan
|
UU Partai Politik dan UU Pemilu
|
Tidak
ada batasan penyumbang
|
Ada batasan penyumbang
|
Tidak ada batasan maksimum jumlah penyumbang
|
Ada batasan maksimum jumlah sumbangan.
|
Tidak ada kewajiban melaporkan Daftar penyumbang (terutama
individu).
|
Daftar penyumbang wajib dilaporkan.
|
Hasil kegiatan berupa jasa pelayanan untuk kepentingan
umum.
|
Hasil kegiatan berupa Kekuasaan politik.
|
Akuntabilitas berupa kegiatan sesuai dengan tujuan
organisasi dan manajemen yang baik
|
Akuntabilitas berupa Bersih dari politik uang,kepatuhan
pada hukum dan posisi politik sesuai dengan janji kepada rakyat
|
Kinerjanya dinilai dari rasio biaya terhadap kualitas jasa
dan/ produk sosial yang dihasilkan.
|
Kinerjanya dinilai dari rasio biaya dan jumlah suara yang
didapatkannya dalam Pemilu.
|
Kecuali untu kormas, pada umumnya organisasi nirlaba bukan
merupakan organisasi publik sehingga kebutuhan publik untuk menilai
kinerjanya lebih kecil dibanding Partai Politik
|
Merupakan organisasi publik sehingga kebutuhan publik
untuk menilai kinerja Partai Politik lebih besar dibanding organisasi nirlaba
lainnya
|
Dari tabel diatas
jelaslah bahwa karakter organisasi nirlaba tidak sama dengan karakter Partai
Politik, sehingga dengan demikian Standar Laporan Keuangannya pun tidak bisa sama.
Laporan PSAK 45 menyajikan laporan kepada pengurus organisasi, donatur,
kelompok dampingan dan publik mengenai kinerja organisasi yang berkenaan dengan
jumlah dana yang dia terima dan jenis kegiatan yang dilakukannya. Akuntabilitas
di sini lebih banyak diarahkan kepada apakah organisasi tersebut telah menjalanka
nmanajemen organisasi yang baik, dalam hal ini keuangan, dan melakukan kegiatan
sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut. Tujuan yang lain adalah apakah kegiatan
yang dilakukan memberikan dampak yang seimbang dengan dana yang dikeluarkan.
Sedangkan akuntabilitas
dari Partai Politik diukur dari kepatuhannya pada undang-undang dan peraturan
yang mengaturnya, serta apakah ada konflik kepentingan di dalam manajemen dan
keuangan Partai Politik yang bersangkutan. Kegiatan Partai Politik berhubungan
dengan menarik minat Warga Negara sebanyak-banyaknya untuk memilih dia (dalam kampanye)
atau melakukan pendidikan politik bagi Warga Negara anggotanya serta lobby dan akitivitas
politik lainnya (di luar kampanye). Sehingga kegiatan yang dia laporkan adalah bagaimana
partai politik tersebut telah menjalankan amanat rakyat yang memilih dia.
Laporan keuangan kemudian memberikan informasi kepada publik bagaimana Partai Politik
itu dijalankan, dan apakah ada dominasi kelompok tertentu pada partai tersebut
yang diakibatkan oleh dominasi keuangan kelompok tersebut di dalam partai atau tidak.
Partai Politik harus menunjukkan kepada publik bahwa dia bebas dari politik uang,
korupsi, kolusi dan nepotisme.
Oleh karena itu maka
aturan-aturan Partai Politik membatasi jumlah sumbangan dan sumber sumbangan dan
mewajibkan melaporkan seluruh penyumbang kepada publik. Hal-hal seperti ini tidak
diatur dalam undang-undang yang mengatur organisasi nirlaba (misalnya UU
Yayasan). Selain informasi mengenai kemungkinan konflik kepentingan dan politik
uang, laporan keuangan Partai Politik juga menunjukkan apakah partai tersebut merupakan
partai yang patuh dan hormat pada aturan-aturan hukum yang mengaturnya. Kepatuhan
ini penting, karena bagaimana mungkin sebuah Partai Politik dapat menjalankan
kekuasaan Negara apabila dia sendiri tidak mematuhi dan menjalankan undang-undang
yang mengaturnya. Sehingga kepatuhan ini merupakan sebuah laporan tersendiri
yang harus dikemukakan oleh auditor dalam laporan keuangan Partai Politik. Mengenai
konflik kepentingan dan kepatuhan ini, tidak diatur dalam PSAK 45.
Oleh karena itu,
PSAK 45 tidak bisa dipakai sebagai Standar Akuntansi Keuangan Partai Politik. Perlu
ada Standar Akuntansi Keuangan Khusus Partai Politik. Sudah tentu pihak yang
berwenang membuat Standar Akuntansi Keuangan adalah Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI). Namun demikian, mandat pembuatan standar ini haruslah diberikan oleh UU
Partai Politik. Oleh karena itu, kami mengusulkan IAI untuk membuat PSAK khusus
untuk Partai Politik dengan memperhatikan hal-hal sebagaiberikut:
a) Merupakan
organisasi nirlaba yaitu organisasi yang tidak mencari keuntungan finansial.
b) Entitas
demokrasi yang memperjuangkan kepentingannya melalui Pemilihan Umum.
c) Sumber
daya utama entitas berasal dari iuran anggota, dan para penyumbang yang tidak mengharapkan
pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya
yang diberikan.
d) Entitas
yang tidak dapat mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
e) Tidak
ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti kepemilikan
dalam Partai Politik tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan
tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi
atau pembubaran entitas.
f) Terikat
dengan peraturan dan perundang-undangan khusus yang mempunyai implikasi terhadap
perlakuan akuntansinya.
g) Hidup
dari sumbangan masyarakat luas, oleh karena itu laporan keuangannya harus memuat
dengan jelas daftar penyumbang lengkap dengan identitas.
h) Entitas
yang harus bebas dari konflik kepentingan politik uang dan patuh pada aturan-aturan
yang mengaturnya.
i) Kinerjanya dilihat dari jumlah suara yang
didapatkannya dalam Pemilihan Umum.
j) Struktur pengorganisasian Partai Politik tersebar
di berbagai tingkat daerah (perlunya entitas pelaporan dan pelaporan konsolidasi).
DAFTAR
PUSTAKA
Bastian, Indra, Akuntansi untuk LSM
dan Partai Politik, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2007
Standar Akuntansi
Keuangan Khusus Partai Politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar