Rabu, 12 Maret 2014

Akuntansi Partai Politik


BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
Pengertian dari Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumberdaya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, ataupun pemilik.
Pengertian dari Partai Politik adalah setiap organisasi yang dibentuk oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan baik kepentingan anggotanya maupun bangsa dan negara melalui Pemilihan Umum. Tujuan umum partai politik adalah mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-cita para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dan pada kesempatan ini, maka  penulis akan lebih lagi membahas mengenai Akuntansi Partai Politik itu sendiri yang sekiranya bermanfaat bagi pembaca.
1.2     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dipaparkan di atas, maka dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian dari Partai Politik dan pengenalan akan ParPol itu sendiri?
2.    Apakah fungsi dan tujuan dari Partai Politik?
3.    Bagaimana penyusunan pelaporan keuangan dalam Partai Politik?
4.    Bagaimana bentuk pengawasan pemerintah terhadap keberadaan Partai Politik?
5.    Bagaimana bentuk akuntabilitas atau pertanggungjawaban organisasi Partai Politik?
6.    Bagaimana bentuk akuntabilitas Dana Kampanye?
7.    Kemana dan kapan Dana Kampanye organisasi Partai Politik itu dilaporkan?
8.    Seperti apa audit dana kampanye Partai Politik itu dilaksanakan?
9.    Seperti apa contoh-contoh daftar kode akun dari Partai Politik?
1.3     Tujuan
Dari rumusan masalah yang sudah dipaparkan diatas, maka dapat di simpulkan  tujuan dari penyajian materi ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk mengenal dan mengetahui tentang Partai Politik.
2.    Untuk mengetahui fungsi dan tujuan dari keberadaan Partai Politik di masyarakat.
3.    Untuk mengetahui penyusunan pelaporan keuangan dalam Partai Politik.
4.    Untuk mengetahui bentuk pengawasan dari pemerintah terhadap Partai Politik.
5.    Untuk mengetahui akuntabilitas organisasi Partai Politik.
6.    Untuk mengetahui bentuk akuntabilitas Dana Kampanye.
7.    Untuk mengetahui kemana dan kapan Dana Kampanye organisasi Partai Politik dilaporkan.
8.    Untuk mengetahui bagaimana audit dana kampanye Partai Politik dilaksanakan.
9.    Untuk mengetahui bagaimana contoh-contoh bentuk daftar kode akun dari Partai Politik.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1     Mengenal Partai Politik
Partai Politik dinilai berdasarkan produk politik yang dihasilkan Partai Politik bersangkutan oleh basis massanya atau yang sering disebut dengan konstituen. Kemampuan untuk mengemas produknya menjadi opini publik yang membuat masyarakat yakin akan perubahan kehidupannya ke arah yang lebih baik, adalah mudal utama sebuah Partai Politik. Partai Politik sendiri adalah institusi politik yanng berupa organisasi nonpemerintahan yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kewajiban warga negara dalam rangka menciptakan kesejahteraan serta kedaulatan rakyat. Perbedaan antara partai politik dari lembaga sosial kemasyarakatan lainnya adalah bahwa Partai Politik dapat berperan dalm penentuan kebijakan publik, dimana kebijakan tersebut bisa membawa dampak kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat dan mengakibatkan risiko pertanggungjawaban menjadi lebih besar.
Janji perubahan yang didengungkan selama kampanye akan teruji, terlepas dari apakah Partai Politik itu menang atau kalah dalam pertarungan Pemilu. Partai Politik yang  lulus dalam masa keterujiannya akan dapat langgeng memainkan perannya. Akuntabilitas dan kredibilitas produk yang ditawarkan Partai Politik menjadi pertimbangan tersendiri bagi masyarakat pemilih untuk memberikan keputusan lulus atau tidaknya. Walaupun menjadi institusi yang strategis dan elit dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, namun Partai Politik sebenarnya merupakan sebuah institusi inklusif yanfg membutuhkan dukungan massa sebanyak mungkin untuk memenangkan produk partainya.
Dalam ruang gerak Partai Politik sendiri terikat dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Tata cara pembentukan Partai Politik termasuk syarat-syarat pembentukkannya dapat dilihat dalam UU RI No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, dimana terdapat ketentuan umum mengenai kepengurusan Partai Politik, larangan, dan sanksi yang harus diikuti oleh Partai Politik. Ketentuan mengenai Partai Politik yang dapat menjadi peserta pemilu secara lebih jelas diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut guru besar hukum UI, Prof. Miriam Budiardjo, Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir dimana para anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya ialah memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakannya. Secara khusus pengertian Partai Politik disebutkan dalam UU RI No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, yaitu Partai Politik adalah organisasi poliitik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
2.2     Fungsi dan Tujuan Partai Politik
Tujuan adanya Partai Politik adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan dan mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu secara konstitusional.
Dalam negara demokrasi, Partai Politik menyelanggarakan beberapa fungsi yang akan dijelaskan dibawah ini, yaitu:
a)    Partai Politik sebagai Sarana Komunikasi Politik
Partai Politik menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat serta mengaturnya sedemikian rupa, sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat menjadi berkurang
b)   Partai Politik sebagai Sarana Sosialisasi Politik
Sosialisasi politik diartikan sebagai proses sikap dan orientasi seseorang terhadap fenomena politik dalam mengikuti kecenderungan masyarakatnya. Selain itu, sebagai pelaku pendidikan politik untuk anggotanya dan masyarakat luas, warga negara Republik Indonesia juga dalam hak dan kewajibannya dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


c)    Partai Politik sebagai Sarana Rekrutmen Politik
Untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik, rekruitmen anggota partai merupakan upaya regenerasi kepemimpinan. Dengan demikian, Partai Politik dapat memperluan partisipasi politik.
d)   Partai Politik sebagai Sarana Pengatur Konflik
Dalam demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan hal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.
2.3     Penyusunan Pelaporan Keuangan dalam Partai Politik
Keuangan Partai Politik bersumbe dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan dari anggaran negara. Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa. Bantuan dari anggaran negara (yang diatur dalam peraturan pemerintah) diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapat kursi di lembaga perwakilan rakyat. Sumbangan dari anggota dan bukan anggota yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun. Dan sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
Laporan keuangan yang dibuat oleh Partai Politik adalah laporan keuangan tahunan dan laporan dana kampanye. Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Partai Politik mengacu pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 45 tentang akuntansi untuk organisasi nirlaba, yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan terdiri atas laporan berikut ini:
·       Laporan Posisi Keuangan.
·       Laporan Aktivitas.
·       Laporan Perubahan dalam Aktiva Neto/Ekuitas.
·       Laporan Arus Kas.
·       Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain mengacu pada PSAK No. 45, penyusunan laporan keuangan Partai Politik juga terikat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan RI mengenai
Partai Politik dan Pemilu, seperti UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Ketentuan teknis tentang pedoman penyusunan laporan keuangan untuk Partai Politik terdapat dalam SK KPU No. 676 tahun 2003 tentang Tata Administrasi Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik, serta Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum. Keputusan KPU No. 676 Tahun 2003 tentang Tata Administrasi Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik serta Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu, dapat di unduh pada halaman Download kategori Standar dan Peraturan.

2.4     Bentuk Pengawasan dari Pemerintah Terhadap Partai Politik
Pengawasan dari pemerintah terhadap partai politik sendiri dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a)    Melakukan penelitian secara substantif dan administratif terhadap akta pendirian Partai Politik.
b)   Melakukan pengecekan terhadap kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam akta pendirian Partai Politik dan kepengurusan.
c)    Melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik.
d)   Menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik, pembubaran/ penggabungan Partai Politik.
Dan pengawasan atas Partai politik di Indonesia di lakukan oleh:
a)    Departemen Kehakiman
b)   Komisi Pemilihan Umum
c)    Departemen Dalam Negeri

2.5     Akuntabilitas Organisasi Partai Politik
Pertanggungjawaban keuangan organisasi Partai Politik, sebagai suatu entitas yang menggunakan dana publik yang besar, harus transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Pertanggungjawaban keuangan organisasi Partai Politik, sebagai suatu entitas yang menggunakan dana publik yang besar, harus transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Partai Politik dan UU Pemilu, seluruh sumber daya keuangan yang digunakan harus dipertanggungjawabkan kepada para konstituennya.
Bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan partai politik serta pemilu adalah penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua peserta pemilu) serta Laporan Keuangan (khusus untuk Partai Politik), yang harus diaudit Akuntan Publik, ke KPU serta terbuka untuk diakses publik. Selain menekan potensi kecurangan dalam penggalangan dana, standardisasi laporan keuangan partai politik juga bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan pilihan secara cerdas dan rasional. Di luar kepentingan untuk menjalankan fungsi kontrol atas Partai Politik yang ada, calon pemilih untuk Pemilu 2009 nanti bisa mencermati derajat sehat-tidaknya Partai Politik dari Laporan Tahunan yang disampaikannya secara terbuka ke publik. Pemilih seperti dihadapkan dengan perusahaan yang dipercaya bisa membawa aspirasinya secara berkesinambungan.

2.6     Bentuk Akuntabilitas Dana Kampanye
Di seluruh belahan dunia, Pemilu merupakan momen terbesar demokrasi. Terbesar dari segi anggaran yang harus dikeluarkan, terbesar gesekan politiknya, dan terbesar pengaruhnya terhadap keberlanjutan pembangunan sosial politik suatu negara. Kampanye Partai Politik merupakan momen khusus dalam rangkaian pemilu yang disediakan oleh KPU bagi para kontestan Pemilu. Dalam masa kampanye yang sudah ditentukan waktunya, setiap kontestan pemilu ‘bebas’ untuk memasarkan program-program politiknya kepada masyarakat, selama masih berada dalam rambu-rambu yang mengatur ketentuan kampanye dari KPU.
Kampanye Partai Politik untuk promosi dan pembentukan opini publik sudah pasti memerlukan dana yang besar. Karena itu, segala sesuatu yang barkaitan dengan penggunaan dana yang besar pasti akan menimbulkan kerawanan. Mulai dari rawan kolusi, rawan korupsi, dan rawan konflik. Misalnya, banyak pihak secara mudah menghadiahkan sejumlah uang kepada kontestan Pemilu yang dihitung-hitung akan mampu memberikan keuntungan besar buat donatur, bila saja kandidat yang dijagokan menang. Selain itu, berbagai kekhawatiran juga muncul bahwa dana publik (APBN/ APBD) akan digunakan untuk membiayai kampanye Pemilu kontestan tertentu. Perbuatan tersebut sangat tidak etis dan melanggar hukum. Oleh sebab itu, aturan yang ada disetujui untuk membangun sistem pertanggungjawaban publik (akuntabilitas).
Akuntantabilitas yang tinggi dapat meminimalisir kecurigaan penyalahgunaan dana dan mengantisipasi munculnya konflik. Kebutuhan untuk menciptakan good political party governance dirasakan sangat mendesak, terutama bagi para partai politik peserta pemilihan umum. Dalam setiap tahapan Pemilu, diselenggarakan kampanye. Untuk pemilu legislatif, pelaporan dana kampanye dilakukan oleh Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu tahun 2004. Pada Pemilu Presiden tahun 2004, pelaporan dana kampanye dilakukan tim sukses masing-masing kandidat presiden dan wakil prediden. Sedangkan pelaporan dana kampanye untuk PILKADA dilakukan oleh tim sukses kandidat kepala daerah di tiap daerah.
Beberapa peraturan perundang-undang dibawah ini yang mengatur mengenai Pelaoran Dana Kampanye Partai Politik:
·       Peraturan KPU No 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2009
·       Peraturan KPU No 22 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2009
·       Peraturan KPU No 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009
·       Peraturan KPU No 55 Tahun 2009 tentang Pedoman Audit Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Tim Kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009
·       Peraturan KPU No 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
·       Peraturan KPU No 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


2.7     Kemana dan Kapan Dana Kampanye Organisasi Partai Politik itu dilaporkan
Dalam pasal 79 UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu disebutkan bahwa seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran,, wajib diserahkan ke akuntan publik terdaftar selambat-lambatnya 60 hari sesudah hari pemungutan suara. Sementara itu, akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 30 hari kemudian dan hasilnya dilaporkan ke KPU selambatnya tujuh hari sesudah diaudit.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas mengenai Pengelolaan Dana Kampanye Pemilu sehingga dapat menepis tuduhan akan adanya praktik-praktik politik uang (money politics). Tapi pada kenyataannya, berdasarkan data dan catatan di KPU hingga batas waktu yang ditetapkan 12 Juli 2004, baru tujuh Partai Politik yang menyerahkan hasil audit dana kampanye Pemilu legistalif. Ini artinya masih ada tujuh belas Partai Politik yang belum menyerahkan audit dana kampanyenya ke KPU. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum memperpanjang batas waktu penyerahan hasil audit dana kampanye Partai Politik hingga tanggal 27 Juli 2004. Untuk itu KPU mengirimkan surat peringatan lagi kepada Partai Politik yang belum menyerahkan laporan.
Partai Politik enggan untuk menyerahkan laporan dana kampanye terutama Partai Politik yang tidak memperoleh kursi legislatif. Di samping itu, keengganan Partai Politik melaporkan audit dana kampanye adalah karena tidak adanya sanksi bagi legislatif. Meskipun tidak ada sanksi hukum, sebenarnya Partai Politik yang tidak menyerahkan bisa dikenai sanksi moral yang akan menurunkan kredibilitas Partai Politik kepada publik. KPU juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, Partai Politik mana saja yang tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu dan UU Partai Politik.

2.8     Audit Dana Kampanye Partai Politik
a)    Program Audit Dana Kampanye Partai Politik
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf (j) UU No. 31 tahun 2002, setiap Partai Politik wajib memiliki rekening khusus dana kampanye, yang secara khusus menampung dana kampanye Pemilu yang dipisahkan dari rekening untuk keperluan lain. Menurut SK KPU No. 676 tahun 2003, setiap Partai Politik peserta pemilu wajib melaporkan rekening khsus, seperti nomor rekening khusus dana kampanye Pemilu, nama, serta alamat bank. Kemudian laporan besarnya saldo awal serta sumber penerimaan saldo awal tersebut yang berasal dari partai, sumbangan perorangan, dan swasta dan masih banyak lagi. Untuk donasi, wajib disebutkan bentuknya, identitas donatur, maupun penerimanya.
Dalam pasal 78 ayat (4) UU No. 12 tahun 2003 dijelaskan bahwa jumlah sumbangan lebih dari Rp 5 juta wajib dilaporkan kepada KPU, termasuk identitas lengkap pemberi sumbangan juga pada penjabaran pasal 9 UU No.31 tahun 2002, bahwa semua Partai Politik wajib menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran per 31 Desember 2003 kepada Kantor Akuntan Publik paling lambat 31 Maret 2003. Setelah itu, akuntan publik memiliki waktu dua bulan untuk mengaudit laporan partai dan menyerahkan ke KPU paling lambat awal Juli 2004.
b)  Prosedur Audit
Prosedur audit sesuai dengan prosedur yang disepakati atas Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun tim kampanye untuk periode sebelum ditetapkannya Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dua hari sebelum pemungutan suara adalah sebagai berikut:
-       Penerapan prosedur atas pembukaan rekening khusus dana kampanye.
-       Penerapan prosedur atas saldo awal penerimaan kas.
-       Penerapan prosedur atas sumbangan dari dana pasangan calon presiden dan wakil presiden.
-       Penerapan prosedur atas penerimaan sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik.
-       Penerapan prosedur atas penerimaan sumbangan perorangan.
-       Penerapan prosedur atas sumbangan perusahaan atau badan usaha.
-       Penerapan prosedur atas penerimaan nonkas dari pasangan calon presiden dan wakil presiden.
-       Penerapan prosedur atas penerimaan sumbangan nonkas dari perorangan.
-       Penerapan prosedur atas sumbangan nonkas dari perusahaan atau badan usaha.
-       Penerapan prosedur atas penerimaan nonkas dari penghasilan lain-lain.
-       Penerapan prosedur atas pengeluaran kas saldo awal.
-       Penerapan prosedur atas pengeluaran kas operasi.
-       Penerapan prosedur atas pengeluaran kas lain-lain.
-       Penerapan prosedur atas pengeluaran nonkas - saldo awal.
-       Penerapan prosedur atas pengeluaran nonkas – operasi.
-       Penerapan prosedur atas pengeluaran nonkas – modal (aktiva tetap).
-       Penerapan prosedur atas pengeluaran nonkas – lain-lain.
-       Penerapan prosedur atas saldo dana kampanye.



BAB III
PENUTUP
3.1     Kesimpulan
Dari materi yang telah dibahas pada kesempatan kali ini, maka kelompok kami mengambil kesimpulan bahwa Partai Politik adalah institusi politik yanng berupa organisasi nonpemerintahan yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kewajiban warga negara dalam rangka menciptakan kesejahteraan serta kedaulatan rakyat. Perbedaan antara partai politik dari lembaga sosial kemasyarakatan lainnya adalah bahwa Partai Politik dapat berperan dalm penentuan kebijakan publik, dimana kebijakan tersebut bisa membawa dampak kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat dan mengakibatkan risiko pertanggungjawaban menjadi lebih besar.
Tata cara pembentukan Partai Politik termasuk syarat-syarat pembentukkannya dapat dilihat dalam UU RI No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, dimana terdapat ketentuan umum mengenai kepengurusan Partai Politik, larangan, dan sanksi yang harus diikuti oleh Partai Politik. Ketentuan mengenai Partai Politik yang dapat menjadi peserta pemilu secara lebih jelas diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Tujuan adanya Partai Politik adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan dan mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu secara konstitusional. Dan fungsi dari Parati Politik ada empat yaitu sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekruitmen politik, dan sebagai sarana pengatur konflik.
Laporan keuangan yang dibuat oleh Partai Politik adalah laporan keuangan tahunan dan laporan dana kampanye. Penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Partai Politik mengacu pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 45 tentang akuntansi untuk organisasi nirlaba, yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan perubahan dalam aktiva neto/ ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Bentuk pertanggungjawaban pengelola keuangan partai politik serta pemilu adalah penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua peserta pemilu) serta Laporan Keuangan (khusus untuk Partai Politik), yang harus diaudit Akuntan Publik, ke KPU serta terbuka untuk diakses publik. Selain menekan potensi kecurangan dalam penggalangan dana, standardisasi laporan keuangan partai politik juga bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan pilihan secara cerdas dan rasional.
Dalam pasal 79 UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu disebutkan bahwa seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran,, wajib diserahkan ke akuntan publik terdaftar selambat-lambatnya 60 hari sesudah hari pemungutan suara. Sementara itu, akuntan publik wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya 30 hari kemudian dan hasilnya dilaporkan ke KPU selambatnya tujuh hari sesudah diaudit.
Prosedur audit sesuai dengan prosedur yang disepakati atas Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun tim kampanye untuk periode sebelum ditetapkannya Calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dua hari sebelum pemungutan suara.


PSAK NO. 45 TENTANG STANDAR AKUNTANSI UNTUK ENTITAS NIRLABA
Dasar tuntutan akuntabilitas, yang dalam hal ini pertanggungjawaban keuangan terhadap segala aktivitas pada semua organisasi LSM adalah PSAK No. 45 mengenai pelaporan keuangan organisasi nirlaba. Karakteristik organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis. Dimana perbedaan utama yang mendasar adalah cara organisasi tersebut memperoleh sumber dana yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasionalnya. Organisasi tersebut memperoleh sumber daya dari lembaga donor dan para penyumbang lainnya. Jadi dalam organisasi nirlaba, transaksi yang jarang atau tidak akan pernah terjadi dalam organisasi bisnis manapun akan muncul. Namun, dalam praktek orgabisasi nirlaba, berbagai bentuk sulit dibedakan dengan organisasi bisnis pada umumnya.
Pada beberapa bentuk organisasi nirlaba, meskipun tidak ada kepemilikan, organisasi tersebut mendanai kebutuhan modalnya dari utang dan kebutuhan operasinya dari pendapatan atau jasa yang diberikan kepada publik. Akibatnya, pengukuran jumlah, saat kepastian arus kas masuk menjadi ukuran kinerja penting bagi para pengguna laporan keuangan organisasi tersebut.
Para pengguna laporan keuangan organisasi nirlaba, dalam hal ini LSM, memiliki kepentingan bersama yang tidak berbeda dengan organisasi bisnis, yakni untuk menilai:
a)    Jasa yang diberikan oleh LSM dan kemampuannya untuk terus memberikan jasa tersebut.
b)   Cara pengelolah pelaksaan dan pertanggungjawabannya.
c)    Aspek kinerja pengelolah.
     Kemampuan organisasi untuk terus memberikan jasa dikomunikasikan melalui laporan keuangan yang menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, aktiva bersih, dan informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut. Laporan ini harus menyajikan secara terpisah aktiva bersih baik yang terikat maupun yang tidak terikat penggunanya. Pertanggungjawaban pengelolah mengenai kemampuannya mengelolah sumber daya organisasi yang diterima dari para penyumbang disajikan melalui laporan aktivitas dan laporan arus kas. Laporan aktivitas harus menyajikan informasi melalui perubahan yang terjadi dalam kelompok aktiva bersih. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pelaporan keuangan organisasi nirlaba, yang dalam hal ini adalah organisasi LSM. Dengan adanya standar pelaporan, laporan keuangan organisasi tersebut diharapkan dapat lebih muda dipahami, memiliki relevansi dan memiliki daya banding yang tinggi.

1.             Metode Pencatatan Akrual
Tujuan dari pelaporan keuangan LSM adalah menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan, disamping untuk menunjukan akuntabilitas suatu organisasi terhadap sumber daya terpercaya dengan:
a)    Menyediakan informasi mengenai sumber-sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan.
b)   Menyediakan informasi mengenai bagaimana organisasi LSM mendanai aktivitasnya dan memenuhi persyaratan kasnya.
c)    Menyediakan informasi yang berguna dalam mengevaluasi kemampuan organisasi LSM untuk menandai aktivitasnya dan untuk memenuhi kewajiban secara komitmennya.
d)   Menyediakan informasi mengenai kondisi  keuangan suatu organisasi LSM dan perubahan di dalamnya.
e)    Menyediakan informasi menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja organisasi LSM dari segi biaya jasa, efisiensi dan pencapaian tujuan.
Laporan keuangan LSM juga memainkan peranan preduktif dan prospektif yang menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi banyaknya sumber daya yang disyaratkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya yang dapat dihasilkan oleh operasi berkelanjutan, dan resiko berasosiasi serta ketidakpastian.
Laporan keuangan dapat juga menyediakan informasi kepada pemakainya, seperti:
a)    Mengindikasikan apakah sumber daya telah didapatkan dan digunakan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.
b)   Mengindikasikan apakah sumber daya telah didapatkan dan digunakan sesuai dengan persyaratan, termasuk data keuangan yang ditetapkan oleh pengambil kebijakan di masing-masing LSM.
     Untuk mencapai tujuannya, laporan keuangan LSM harus disusun atas dasar akrual. Dengan dasar ini pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat terjadinya (dan bukan pada saat kas atau secara kas diterima atau dibayar) serta dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan periode bersangkutan. Laporan keuangan LSM yang disusun atas dasar akrual akan memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang mempresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. Oleh karena itu, laporan keuangan LSM menyediakan jenis transaksi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling berguna bagi pemakai dalam pengambilan keputusan.
     Laporan Keuangan LSM biasanya disusun atas dasar kelangsungan usaha organisasi LSM dan dalam melanjutkan usahanya di masa depan. Oleh karena itu, organisasi ini diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala pelayananya.

2.             Laporan keuangan yang dihasilkan
Laporan keuangan organisasi nirlaba meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan, laporan aktivitas, serta laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan.
a)      Laporan Posisi Keuangan
Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban dan aktiva bersih, serta informasi mengenai hubungan diantara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan dan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para penyumbang, anggota organisasi, kreditor, dan pihak-pihak lain yang menilai:
-       Kemampuan organisasi untuk memberikan jasa secara berkelanjutan,
-       Likuiditas, Fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal
Laporan posisi keuangan mencakup organisasi secara keseluruhan dan menyajikan total aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih. Laporan posisi keuangan menyediakan informasi yang relevan mengenai likuiditas, fleksibilitas keuangan, dan hubungan antara aktiva serta kewajiban. Informasi tersebut, pada umumnya disajikan dengan mencatumkan aktiva yang memiliki karakteristik yang serupa dalam suatu kelompok yang relatif homogen. Sebagai contoh, organisasi biasanya melaporkan masing-masing unsur aktiva dalam kelompok yang homogen; misalnya:
-       Kas dan setara kas
-       Piutang anggota atau penerima jasa lainnya
-       Persediaan
-       Sewa, asuransi dan jasa lainnya yang dibayar dimuka.
-       Surat berharga/efek dan investasi jangka panjang
-       Tanah, gedung, peralatan, serta aktiva tetap lainnya yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa.

Informasi tentang likuiditas diberikan dengan cara:
1)   Menyajikan aktiva berdasarkan urutan likuiditas dan kewajiban berdasarkan jatuh tempo.
2)   Mengelompokkan aktiva ke dalam lancar dan tidak lancar serta kewajiban ke dalam jangka pendek dan jangka panjang.
3)   Mengungkapkan informasi mengenai likuiditas aktiva atau saat jatuh tempo kewajiban termasuk pembatasan penggunaan aktiva, pada catatan atas laporan keuangan.

Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing kelompok aktiva bersih berdasarkan ada atau tidaknya pembatasan oleh penyumbang, yaitu terikat secara permanen, terikat secara temporer, dan tidak terikat. Informasi mengenai sifat dan jumlah dari pembatasan permanen atau temporer diungkapkan dengan cara menyajikan jumlah tersebut dalam laporan keuangan, atau dalam  catatan dalam laporan keuangan.
Pembatasan permanen terhadap :
(1)   Aktiva, seperti tanah atau karya seni yang disumbangkan untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan tidak untuk dijual, atau
(2)   Aktiva yang disumbangkan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aktiva bersih yang penggunaannya dibatasi secara permanen, atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Pembatasan permanen atas kelompok ke dua tersebut berasal dari Hibah atau wakaf dan warisan yang menjadi dana abadi.
Pembatasan temporer terhadap:
(1)   Sumbangan berupa aktivitas operasi tertentu,
(2)   Investasi untuk jangka waktu tertentu,  
(3)   Penggunaan selama periode tertentu di masa depan, atau
(4)   Perolehan aktiva tetap, dsapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aktiva bersih yang penggunaannya dibatasi secara temporer, atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Pembatasan temporer oleh penyumbang dapat berbentuk pembatasan waktu atau pembatasan penggunaan atau keduanya.
    
Aktiva bersih tidak terikat umumnya meliputi pendapatan jasa, penjualan barang, sumbangan, dan dividen, atau hasil investasi, dikurangi beban untuk memperoleh pendapatan tersebut. Batasan terhadap penggunaan aktiva bersih tidak terikat dapat berasal dari sifat organisasi, lingkungan operasi, dan tujuan organisasi yang tercantum dalam akte pendirian, dan dari perjanjian kontraktual dengan pemasok, kreditor, serta pihak lain yang berhubungan dengan organisasi. Informasi mengenai batasan-batasan tersebut umumnya disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.

3.              Laporan aktivitas
Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai:
a)    Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah serta sifat aktiva bersih.
b)   Hubungan antara transaksi dan peristiwa lain.
c)    Bagaimana sumber daya digunakan dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa.

Perubahan kelompok aktiva bersih:
a)    Laporan aktivitas menyajikan jumlah perubahan aktiva bersih terikat permanen, terikat temporer dan tidak terikat selama satu periode.
b)   Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aktiva bersih tidak terikat, kecuali penggunaannya dibatasi oleh penyumbang dan menyajikan beban sebagai pengurang aktiva bersih tidak terikat.
c)    Sumbangan disajikan sebagai penambah aktiva bersih tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, tergantung pada ada tidaknya pembatasan.
d)   Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerrugian yang diakui dari investasi dan aktiva lain (kewajiban) sebagai penambah atau pengurang aktiva bersih tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi.
e)    Klasifikasi pendapatanm, beban, keuntungan, dan kerugian dalam kelompok aktiva bersih tidak mengatur peluang adanya klasifikasi tambahan dalam laporan aktivitas.

Informasi tentang pendapatan dan beban:
a)    Laporan aktivitas menyajikan jumlah pendapatan dan beban secara bruto. Namun demikian, pendapatan investasi dapat disajikan secara neto dengan syarat beban terkait, seperti beban penitipan dan beban penasehat investasi, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
b)   Laporan aktivitas menyajikan jumlah neto keuntungan dan kerugian yang berasal dari transaksi insidental atau peristiwa lain yang berada di luar kendali organisasi pengelolaan. Misalnya, keuntungan atau kerugian penjualan tanah dan gedung yang tidak digunakan lagi.

Informasi tentang pemberian jasa:
a)    Laporan aktivitas atau catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi mengenai beban menurut klasifikasi fungsional, seperti kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung.
b)   Klasifikasi secara fungsional bermanfaat untuk membantu para penyumbang, kreditor, dan pihak lain dalam menilai pemberian jasa serta penggunaan sumber daya.
c)    Program pemberian jasa merupakan aktivitas untuk menyediakan barang dan jasa kepada penerima manfaat, kelompok sasaran, atau anggota dalam rangka mencapai tujuan atau misi organisasi.
d)   Aktivitas pendukung meliputi semua aktivitas selain program-program pemberian jasa. Aktivitas pendukung umumnya meliputi aktivitas pengelolaan dan umum, pencarian dana, dan pengembangan anggota.
4.             Laporan arus kas
Tujuan utama laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas selama suatu priode. Klasifikasi penerimaan dan pengeluaran kas.
Laporan arus kas disajikan sesuai PSAK 2 tentang laporan arus kas dengan tambahan berikut ini:

a)    Aktivitas pendanaan.
-       Penerimaan kas dari penyumbang yang penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang.
-       Penerimaan kas dari sumbangan dan pengembalian investasi yang penggunaannya dibatasi untuk perolehan, pembangunan, dan pemeliharaan aktiva tetap, atau peningkatan dana abadi.
-       Bunga dan deviden yang dibartasi oleh pengguna untuk jangka panajang.
b)   Pengungkapan informasi mengenai aktivitas investasi dan pendanaan non kas, sumbangan berupa bangunan atau aktiva investasi.
-       Aktifitas investasi.
          Meliputi pemberian dan penagiahan pinjaman, pembelian atau pewakafan tanah, gedung, dan peralatannya, yakni aktiva yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat.
-       Aktivitas pembiayaan atau pendanaan
          Aktivitas ini meliputi perolehan sumber daya, pemeberian layanan kepada masyarakat, peminjaman uang atau membantu masyarakat yang memerlukan dan membayar kembali jumlah yang dipinjam, perolehan dan pembayaran sumber –sumber lainnya.
-       Aktivitas operasi
Aktivitas ini meliputi seluruh transaksi dan peristiwa lain yang tidak termasuk dalam aktivitas investasi dan pembelanjaan.

5.             Unsur-unsur laporan keuangan:
a)    Posisi keuangan
Unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan akan didefinisikan sebagai berikut :
-       Aktiva adalah sumber daya yang dimiliki oleh organisasi LSM sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan manfaatnya dimasa depan bagi penyelenggaraan LSM.
-       Kewajiban adalah utang organisasi LSM masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, dan penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya organisasi LSM yang bermanfaat.
-       Ekuitas adalah hak residual atas aktiva organisasi LSM setelah dikurangi semua kewajiban.
b)   Aktiva
Aktiva LSM berasal dari sumbangan masyarakat atau donatur lainnya atau peristiwa lain yang terjadi dimasa lalu. Organisasi LSM memperoleh aktiva melalui pembelian atau produksi sendiri, tetapi transaksi atau peristiwa lain juga dapat menghasilkan aktiva, seperti properti yang diterima LSM dari pemerintah sebagai bagian dari program untuk merangsang perkembangan LSM dalam suatu wilayah.
c)    Kewajiban
Kewajiban muncul dari transaksi atau peristiwa di masa lalu, misalnya pemberian sumbangan masyarakat kepada organisasi LSM.
d)   Ekuitas
Pembentukan cadangan terkadang diharuskan oleh suatu peraturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan tambahan kepada organisasi LSM. Cadangan tersebut merupakan informasi yang relevan untuk kebutuhan pengambilan keputusan.
e)    Kinerja
Unsur penghasilan (income) didefinisikan sebagai kenaikan manfaat LSM selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva, atau penurunan kewajiban yang mengekibatkan kenaikan ekuitas.
f)    Penghasilan
Meliputi seluruh pendapatan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas organisasi LSM yang biasa dan dikenal dengan sebutan fundraising.
g)   Beban
Mencakup kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas organisasi LSM.

TINJAUAN TERHADAP PSAK 45 DAN KEBUTUHAN STANDAR AKUNTANSI UNTUK PARTAI POLITIK
Dengan adanya standar pelaporan diharapkan laporan keuangan organisasi Partai Politik dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevensi, dapat diandalkan, dan memiliki daya banding yang tinggi. Pertanyaan utamanya adalah: Apakah PSAK 45 dapat dipakai sebagai standar pelaporan keuangan partai politik? Untuk menjawabnya, harus dibedakan dahulu apa itu PSAK 45 dan kemudian dikonfrontasikan dengan karakter Partai Politik. PSAK adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 yang dikeluarkan oleh IAI untuk organisasi nirlaba. Dalam audit yang dikoordinir oleh IAI untuk dana kampanye pada tahun 1999 dan laporan keuangan, maka PSAK 45 ini yang sekiranya sesuai untuk digunakan.
Ada tiga pendapat dalam hal ini untuk pemakaian PSAK, yaitu:
a)    Pendapat pertama mengatakan PSAK 45 masih bisa dipakai sebagai standar akuntansi keuangan Partai Politik, karena karakter Partai Politik mirip dengan karakter organisasi nirlaba. Yang perlu dibuat adalah pedoman pembuatan laporan keungan/pedoman audit keuangan Partai Politik untuk melengkapi PSAK 45 tersebut.
b)   Pendapat kedua menyatakan bahwa tidak perlu membuat standar akuntansi keuangan khusus Partai Politik tetapi memodifikasi PSAK 45 sehingga memenuhi kebutuhan transparansi dana akuntabilitas keuangan Partai Politik. Modifikasi lalu dilengkapi dengan pedoman pembuatan dan pencatatan laporan keuangan.
c)    Pendapat ketiga menyatakan perlu dibuat suatu standar laporan keuangan khusus untuk Partai Politik. Karena karakter Partai Politik tidak sama dengan karakter organsiasi nirlaba.

Beberapa karakteristik khusus Partai Politik tersebut antara lain:
a)    Jika pada organisasi nirlaba pada umumnya terdapat kejelasan jenis barang dan/atau jasa yang dihasilkannya, maka tujuan utama Partai Politik adalah dalam rangka meraih kekuasaan politik
b)    Perjuangan utama Partai Politik dilakukan melalui Pemilihan Umum
c)    Kepentingan publik yang lebih besar
d)   Dan adanya kegiatan besar lima tahunan yaitu kegiatan kampanye.
e)    Di samping itu, beberapa peraturan yang secara khusus mengatur Partai Politik sehingga menyebabkan kekhususan pada keuangan Partai Politik.
Undang-undang ini berbeda dengan undang-undang yang mengatur Partai Politik. Karena faktor kekuasaan yang dimiliki Partai Politik, maka aturan- aturan keuangan Partai Politik harus lebih ketat untuk mencegah korupsi politik dan dominasi kelompok-kelompok kepentingan. Dari hasil penelitian ini, kami cenderung pada posisi mendukung pendapat ketiga, yaitu bahwa Partai Politik memerlukan suatu Standar Akuntansi Khusus Partai Politik. Perbedaan karakteristik ini mengakibatkan perbedaan transaksi keuangan, bentuk laporan keuangan dan pengukuran-pengukuran tertentu terhadap pos-pos dalam laporan keuangan. Ada pun alasan-alasannya dijelaskan di bawah ini.
Table 1. Perbedaan Karakter Antara Organisasi Nirlaba dan Partai Politik
Organisasi Nirlaba
Partai Politik
UU Yayasan
UU Partai Politik dan UU Pemilu
Tidak ada batasan penyumbang
Ada batasan penyumbang
Tidak ada batasan maksimum jumlah penyumbang
Ada batasan maksimum jumlah sumbangan.
Tidak ada kewajiban melaporkan Daftar penyumbang (terutama individu).
Daftar penyumbang wajib dilaporkan.
Hasil kegiatan berupa jasa pelayanan untuk kepentingan umum.
Hasil kegiatan berupa Kekuasaan politik.
Akuntabilitas berupa kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi dan manajemen yang baik
Akuntabilitas berupa Bersih dari politik uang,kepatuhan pada hukum dan posisi politik sesuai dengan janji kepada rakyat
Kinerjanya dinilai dari rasio biaya terhadap kualitas jasa dan/ produk  sosial yang dihasilkan.
Kinerjanya dinilai dari rasio biaya dan jumlah suara yang didapatkannya dalam Pemilu.
Kecuali untu kormas, pada umumnya organisasi nirlaba bukan merupakan organisasi publik sehingga kebutuhan publik untuk menilai kinerjanya lebih kecil dibanding Partai Politik
Merupakan organisasi publik sehingga kebutuhan publik untuk menilai kinerja Partai Politik lebih besar dibanding organisasi nirlaba lainnya

Dari tabel diatas jelaslah bahwa karakter organisasi nirlaba tidak sama dengan karakter Partai Politik, sehingga dengan demikian Standar Laporan Keuangannya pun tidak bisa sama. Laporan PSAK 45 menyajikan laporan kepada pengurus organisasi, donatur, kelompok dampingan dan publik mengenai kinerja organisasi yang berkenaan dengan jumlah dana yang dia terima dan jenis kegiatan yang dilakukannya. Akuntabilitas di sini lebih banyak diarahkan kepada apakah organisasi tersebut telah menjalanka nmanajemen organisasi yang baik, dalam hal ini keuangan, dan melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut. Tujuan yang lain adalah apakah kegiatan yang dilakukan memberikan dampak yang seimbang dengan dana yang dikeluarkan.
Sedangkan akuntabilitas dari Partai Politik diukur dari kepatuhannya pada undang-undang dan peraturan yang mengaturnya, serta apakah ada konflik kepentingan di dalam manajemen dan keuangan Partai Politik yang bersangkutan. Kegiatan Partai Politik berhubungan dengan menarik minat Warga Negara sebanyak-banyaknya untuk memilih dia (dalam kampanye) atau melakukan pendidikan politik bagi Warga Negara anggotanya serta lobby dan akitivitas politik lainnya (di luar kampanye). Sehingga kegiatan yang dia laporkan adalah bagaimana partai politik tersebut telah menjalankan amanat rakyat yang memilih dia. Laporan keuangan kemudian memberikan informasi kepada publik bagaimana Partai Politik itu dijalankan, dan apakah ada dominasi kelompok tertentu pada partai tersebut yang diakibatkan oleh dominasi keuangan kelompok tersebut di dalam partai atau tidak. Partai Politik harus menunjukkan kepada publik bahwa dia bebas dari politik uang, korupsi, kolusi dan nepotisme.
Oleh karena itu maka aturan-aturan Partai Politik membatasi jumlah sumbangan dan sumber sumbangan dan mewajibkan melaporkan seluruh penyumbang kepada publik. Hal-hal seperti ini tidak diatur dalam undang-undang yang mengatur organisasi nirlaba (misalnya UU Yayasan). Selain informasi mengenai kemungkinan konflik kepentingan dan politik uang, laporan keuangan Partai Politik juga menunjukkan apakah partai tersebut merupakan partai yang patuh dan hormat pada aturan-aturan hukum yang mengaturnya. Kepatuhan ini penting, karena bagaimana mungkin sebuah Partai Politik dapat menjalankan kekuasaan Negara apabila dia sendiri tidak mematuhi dan menjalankan undang-undang yang mengaturnya. Sehingga kepatuhan ini merupakan sebuah laporan tersendiri yang harus dikemukakan oleh auditor dalam laporan keuangan Partai Politik. Mengenai konflik kepentingan dan kepatuhan ini, tidak diatur dalam PSAK 45.
Oleh karena itu, PSAK 45 tidak bisa dipakai sebagai Standar Akuntansi Keuangan Partai Politik. Perlu ada Standar Akuntansi Keuangan Khusus Partai Politik. Sudah tentu pihak yang berwenang membuat Standar Akuntansi Keuangan adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Namun demikian, mandat pembuatan standar ini haruslah diberikan oleh UU Partai Politik. Oleh karena itu, kami mengusulkan IAI untuk membuat PSAK khusus untuk Partai Politik dengan memperhatikan hal-hal sebagaiberikut:
a)    Merupakan organisasi nirlaba yaitu organisasi yang tidak mencari keuntungan finansial.
b)   Entitas demokrasi yang memperjuangkan kepentingannya melalui Pemilihan Umum.
c)    Sumber daya utama entitas berasal dari iuran anggota, dan para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
d)   Entitas yang tidak dapat mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.
e)    Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti kepemilikan dalam Partai Politik tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas.
f)    Terikat dengan peraturan dan perundang-undangan khusus yang mempunyai implikasi terhadap perlakuan akuntansinya.
g)   Hidup dari sumbangan masyarakat luas, oleh karena itu laporan keuangannya harus memuat dengan jelas daftar penyumbang lengkap dengan identitas.
h)   Entitas yang harus bebas dari konflik kepentingan politik uang dan patuh pada aturan-aturan yang mengaturnya.
i)       Kinerjanya dilihat dari jumlah suara yang didapatkannya dalam Pemilihan Umum.
j)       Struktur pengorganisasian Partai Politik tersebar di berbagai tingkat daerah (perlunya entitas pelaporan dan pelaporan konsolidasi).
k)   Partai Politik merupakan organisasi publik sehingga akuntabilitas publik sangat besar.

DAFTAR PUSTAKA
Bastian, Indra, Akuntansi untuk LSM dan Partai Politik, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2007
Standar Akuntansi Keuangan Khusus Partai Politik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar