BIAYA BAHAN BAKU
UNSUR
BIAYA YANG MEMBENTUK HARGA POKOK BAHAN BAKU YANG DIBELI
Bahan baku merupakan bahan yang membentuk bagian menyeluruh
produk jadi. Bahan baku yang diolah dalam perusahaan manufaktur dapat diperoleh
dari pembelian lokal, impor atau dari pengolahan sendiri. Di dalam memperoleh
bahan baku, perusahaan tidak hanya mengeluarkan biaya sejumlah harga beli bahan
baku saja, tetapi juga mengeluarkan biaya-biaya pembelian, pergudangan, dan
biaya-biaya perolehan lain.
Sistem
Pembelian
Transaksi pembelian lokal bahan baku melibatkan
bagian-bagian produksi, gudang pembelian, penerimaan barang dan Akuntansi.
Dokumen sumber dan dokumen pendukung yang dibuat dalam transaksi pembelian
lokal bahan baku adalah surat permintaan pembelian, surat order pembelian,
laporan penerimaan barang dan faktur dari penjual. Sistem pembelian lokal bahan
baku terdiri dari prosedur permintaan pembelian, prosedur order pembelian,
prosedur penerimaan barang, prosedur pencatatan penerimaan barang di gudang,
dan prosedur pencatatan utang.
Biaya
yang Diperhitungkan dalam Harga Pokok Bahan Baku yang Dibeli
Harga pokok bahan baku tidak hanya berupa harga yang
tercantum dalam faktur pembelian saja. Harga pokok bahan baku terdiri dari
harga beli (harga yang tercantum dalam faktur pembelian) ditambah dengan
biaya-biaya pembelian dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyiapkan bahan
baku tersebut dalam keadaan siap untuk diolah.
Seringkali
di dalam pembelian bahan baku, perusahaan membayar biaya angkutan untuk
berbagai macam bahan baku yang dibeli. Hal ini menimbulkan masalah mengenai
pengalokasian biaya angkutan tersebut kepada masing-masing jenis bahan baku yang
diangkut. Perlakuan terhadap biaya angkutan ini dapat dibedakan sebagai
berikut.
1.
Biaya
angkutan diperlakukansebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli
2.
Biaya
angkutan tidak diperlakukan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang
dibeli, namun diperlakukan sebagai unsur BOP
Biaya
angkutan diperlakukan sebagai tambahan harga pokok bahan baku
Apabila biaya angkutan diperlakukan sebagai tambahan
harga pokok bahan baku yang dibeli, maka alokasi biaya angkutan kepada
masing-masing jenis bahan baku yang dibeli dapat didasarkan pada :
a) Perbandingan
kuantitas tiap jenis bahan baku yang dibeli
b) Perbandingan
harga faktur tiap jenis bahan baku yang dibeli
c) Biaya
angkutan diperhitungkan dalam harga pokok bahan baku yang dibeli berdasarkan
tarif yang ditentukan dimuka
Biaya
angkutan tidak diperhitungkan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang
dibeli, tetapi diperlakukan sebagai unsur BOP
Dengan cara ini, biaya angkutan tidak diperhitungkan
sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli, namun diperlakukan sebagai
unsur BOP. Pada awal tahun anggaran, jumlah biaya angkutan yang akan
dikeluarkan selama satu tahun ditaksir. Jumlah taksiran biaya angkutan ini
diperhitungkan sebagai unsur BOP dalam penentuan tarif BOP. Biaya angkutan yang
sesungguhnya dikeluarkan kemudian dicatat dalam sebelah debit rekening BOP
sesungguhnya
Biaya
unit organisasi yang terkait dalam perolehan bahan baku
Dalam pembelian bahan baku, unit organisasi yang
terkait dalam pembelian bahan baku adalah bagian pembelian, bagian penerimaan,
bagian gudang, dan bagian akuntansi persediaan. Oleh karena itu, apabila biaya
pembelian akan diperhitungkan sebagai harga pokok bahan baku, maka biaya-biaya
bagian pembelian, gudang, dan Akuntansi persediaan harus diperhitungkan.
Jika
biaya pembelian dibebankan kepada bahan baku yang dibeli atas dasar tarif, maka
perhitungan tarif biaya pembelian dilakukan sbb :
o
Jumlah biaya tiap bagian yang
terkait dalam transaksi pembelian bahan baku tersebut diperkirakan selama satu
tahun anggaran
o
Ditentukan dasar pembebanan biaya
tiap-tiap bagian tersebut dan ditaksir berapa jumlahnya dalam tahun anggaran
o
Ditentukan tarif pembebanan biaya
tiap-tiap bagian tersebut dengan cara membagi biaya tiap bagian dengan dasar
pembebanan
Dasar
pembebanan Biaya Pembelian Tiap Bagian yang Terkait dalam Pengadaan Bahan Baku
Bagian
|
Dasar
pembebanan
|
Tarif
pembebanan biaya pembelian
|
Pembelian
|
Jumlah
frekuensi pembelian atau volume pembelian
|
Tarif
per transaksi atau tarif setiap jumlah harga faktur pembelian
|
Penerimaan
|
Jumlah
macam bahan yang diterima
|
Tarif
per macam bahan yang diterima
|
Gudang
|
Jumlah
macam bahan, kuantitas, atau nilai rupiah
|
Tarif
per macam bahan; per meter kubik atau per nilai rupiah bahan baku yang
disimpan di gudang
|
Akuntansi
persediaan
|
Jumlah
frekuensi pembelian
|
Tarif
per transaksi pembelian
|
Unsur
biaya yang diperhitungkan dalam harga pokok bahan baku yang diimpor
Apabila bahan baku diimpor, unsur harga pokoknya
akan berbeda dengan apabila bahan baku tersebut dibeli dari dalam negeri. Dalam
perdagangan luar negeri, harga barang yang disetujui bersama antara pembeli dan
penjual akan mempengaruhi biaya-biaya yang menjadi tanggungan pembeli. Bahan
baku dapat diimpor dengan syarat harga free alongside ship (FAS), free
on board (FOB), atau cost, insurance and feight (C.I & F)
Penentuan
Harga Pokok Bahan Baku yang Dipakai dalam Produksi
Karena dalam satu periode akuntansi seringkali
terjadi fluktuasi harga, maka harga beli bahan baku juga berbeda dari pembelian
yang satu dengan pembelian yang lain. Oleh karena itu, persediaan bahan baku
yang ada di gudang mempunyai harga pokok per satuan yang berbeda-beda, meskipun
jenisnya sama. Hal ini menimbulkan masalah dalam penentuan harga pokok bahan
baku yang dipakai dalam produksi.
Untuk mengatasi masalah ini diperlukan berbagai
macam metode penentuan harga pokok bahan baku yang dipakai dalam produksi antara
lain :
1. Metode
identifikasi khusus
2. Metode
masuk pertama keluar pertama
3. Metode
masuk terakhir keluar pertama
4. Metode
rata – rata gerak
5. Metode
biaya standar
6. Metode
rata – rata harga pokok bahan baku pada akhir bulan
Masalah
– Masalah Khusus yang Berhubungan dengan Bahan Baku
o
Sisa bahan (scrap materials)
Bahan
yang mengalami kerusakan di dalam proses produksi disebut sisa bahan. Perlakuan
terhadap sisa bahan tergantung dari harga jual sisa bahan itu sendiri. Jika
harga jual sisa bahan rendah, biasanya tidak dilakukan pencatatan jumlah dan
harganya sampai saat penjualannya. Tetapi jika harga jual bahan sisa tinggi,
perlu dicatat jumlah dan harga jual sisa bahan tersebut dalam kartu persediaan
pada saat sisa bahan diserahkan oleh Bagian Produksi ke Bagian Gudang.
o
Produk cacat (defective goods)
Produk
rusak adalah produk yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan,
yang secara ekonomis tidak dapat diperbaiki menjadi produk yang baik.
o
Produk rusak (spoiled goods)
Produk
cacat adalah produk yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditentukan,
tetapi dengan mengeluarkan biaya pengerjaan kembali untuk memperbaikinya,
produk tersebut secara ekonomis dapat disempurnakan lagi menjadi produk jadi
yang baik. Masalah yang timbul dalam produk cacat adalah bagaimana
memperlakukan biaya tambahan untuk mengerjakan kembali produk cacat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar