Rabu, 20 Maret 2013

Biaya Bahan Baku


BIAYA BAHAN BAKU

*      UNSUR BIAYA YANG MEMBENTUK HARGA POKOK BAHAN BAKU YANG DIBELI
Bahan baku merupakan bahan yang membentuk bagian menyeluruh produk jadi. Bahan baku yang diolah dalam perusahaan manufaktur dapat diperoleh dari pembelian lokal, impor atau dari pengolahan sendiri. Di dalam memperoleh bahan baku, perusahaan tidak hanya mengeluarkan biaya sejumlah harga beli bahan baku saja, tetapi juga mengeluarkan biaya-biaya pembelian, pergudangan, dan biaya-biaya perolehan lain.

*      Sistem Pembelian
Transaksi pembelian lokal bahan baku melibatkan bagian-bagian produksi, gudang pembelian, penerimaan barang dan Akuntansi. Dokumen sumber dan dokumen pendukung yang dibuat dalam transaksi pembelian lokal bahan baku adalah surat permintaan pembelian, surat order pembelian, laporan penerimaan barang dan faktur dari penjual. Sistem pembelian lokal bahan baku terdiri dari prosedur permintaan pembelian, prosedur order pembelian, prosedur penerimaan barang, prosedur pencatatan penerimaan barang di gudang, dan prosedur pencatatan utang.

*      Biaya yang Diperhitungkan dalam Harga Pokok Bahan Baku yang Dibeli
Harga pokok bahan baku tidak hanya berupa harga yang tercantum dalam faktur pembelian saja. Harga pokok bahan baku terdiri dari harga beli (harga yang tercantum dalam faktur pembelian) ditambah dengan biaya-biaya pembelian dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyiapkan bahan baku tersebut dalam keadaan siap untuk diolah.
Seringkali di dalam pembelian bahan baku, perusahaan membayar biaya angkutan untuk berbagai macam bahan baku yang dibeli. Hal ini menimbulkan masalah mengenai pengalokasian biaya angkutan tersebut kepada masing-masing jenis bahan baku yang diangkut. Perlakuan terhadap biaya angkutan ini dapat dibedakan sebagai berikut.
1.      Biaya angkutan diperlakukansebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli
2.      Biaya angkutan tidak diperlakukan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli, namun diperlakukan sebagai unsur BOP


*      Biaya angkutan diperlakukan sebagai tambahan harga pokok bahan baku
Apabila biaya angkutan diperlakukan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli, maka alokasi biaya angkutan kepada masing-masing jenis bahan baku yang dibeli dapat didasarkan pada :
a)      Perbandingan kuantitas tiap jenis bahan baku yang dibeli
b)      Perbandingan harga faktur tiap jenis bahan baku yang dibeli
c)      Biaya angkutan diperhitungkan dalam harga pokok bahan baku yang dibeli berdasarkan tarif yang ditentukan dimuka

*      Biaya angkutan tidak diperhitungkan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli, tetapi diperlakukan sebagai unsur BOP
Dengan cara ini, biaya angkutan tidak diperhitungkan sebagai tambahan harga pokok bahan baku yang dibeli, namun diperlakukan sebagai unsur BOP. Pada awal tahun anggaran, jumlah biaya angkutan yang akan dikeluarkan selama satu tahun ditaksir. Jumlah taksiran biaya angkutan ini diperhitungkan sebagai unsur BOP dalam penentuan tarif BOP. Biaya angkutan yang sesungguhnya dikeluarkan kemudian dicatat dalam sebelah debit rekening BOP sesungguhnya

*      Biaya unit organisasi yang terkait dalam perolehan bahan baku
Dalam pembelian bahan baku, unit organisasi yang terkait dalam pembelian bahan baku adalah bagian pembelian, bagian penerimaan, bagian gudang, dan bagian akuntansi persediaan. Oleh karena itu, apabila biaya pembelian akan diperhitungkan sebagai harga pokok bahan baku, maka biaya-biaya bagian pembelian, gudang, dan Akuntansi persediaan harus diperhitungkan.

*      Jika biaya pembelian dibebankan kepada bahan baku yang dibeli atas dasar tarif, maka perhitungan tarif biaya pembelian dilakukan sbb :
o   Jumlah biaya tiap bagian yang terkait dalam transaksi pembelian bahan baku tersebut diperkirakan selama satu tahun anggaran
o   Ditentukan dasar pembebanan biaya tiap-tiap bagian tersebut dan ditaksir berapa jumlahnya dalam tahun anggaran
o   Ditentukan tarif pembebanan biaya tiap-tiap bagian tersebut dengan cara membagi biaya tiap bagian dengan dasar pembebanan

*      Dasar pembebanan Biaya Pembelian Tiap Bagian yang Terkait dalam Pengadaan Bahan Baku
Bagian
Dasar pembebanan
Tarif pembebanan biaya pembelian
Pembelian
Jumlah frekuensi pembelian atau volume pembelian
Tarif per transaksi atau tarif setiap jumlah harga faktur pembelian
Penerimaan
Jumlah macam bahan yang diterima
Tarif per macam bahan yang diterima
Gudang
Jumlah macam bahan, kuantitas, atau nilai rupiah
Tarif per macam bahan; per meter kubik atau per nilai rupiah bahan baku yang disimpan di gudang
Akuntansi persediaan
Jumlah frekuensi pembelian
Tarif per transaksi pembelian

*      Unsur biaya yang diperhitungkan dalam harga pokok bahan baku yang diimpor
Apabila bahan baku diimpor, unsur harga pokoknya akan berbeda dengan apabila bahan baku tersebut dibeli dari dalam negeri. Dalam perdagangan luar negeri, harga barang yang disetujui bersama antara pembeli dan penjual akan mempengaruhi biaya-biaya yang menjadi tanggungan pembeli. Bahan baku dapat diimpor dengan syarat harga free alongside ship (FAS), free on board (FOB), atau cost, insurance and feight (C.I & F)

*      Penentuan Harga Pokok Bahan Baku yang Dipakai dalam Produksi
Karena dalam satu periode akuntansi seringkali terjadi fluktuasi harga, maka harga beli bahan baku juga berbeda dari pembelian yang satu dengan pembelian yang lain. Oleh karena itu, persediaan bahan baku yang ada di gudang mempunyai harga pokok per satuan yang berbeda-beda, meskipun jenisnya sama. Hal ini menimbulkan masalah dalam penentuan harga pokok bahan baku yang dipakai dalam produksi.

Untuk mengatasi masalah ini diperlukan berbagai macam metode penentuan harga pokok bahan baku yang dipakai dalam produksi antara lain :

1.      Metode identifikasi khusus
2.      Metode masuk pertama keluar pertama
3.      Metode masuk terakhir keluar pertama
4.      Metode rata – rata gerak
5.      Metode biaya standar
6.      Metode rata – rata harga pokok bahan baku pada akhir bulan


*      Masalah – Masalah Khusus yang Berhubungan dengan Bahan Baku

o   Sisa bahan (scrap materials)
Bahan yang mengalami kerusakan di dalam proses produksi disebut sisa bahan. Perlakuan terhadap sisa bahan tergantung dari harga jual sisa bahan itu sendiri. Jika harga jual sisa bahan rendah, biasanya tidak dilakukan pencatatan jumlah dan harganya sampai saat penjualannya. Tetapi jika harga jual bahan sisa tinggi, perlu dicatat jumlah dan harga jual sisa bahan tersebut dalam kartu persediaan pada saat sisa bahan diserahkan oleh Bagian Produksi ke Bagian Gudang.


o   Produk cacat (defective goods)
Produk rusak adalah produk yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan, yang secara ekonomis tidak dapat diperbaiki menjadi produk yang baik.


o   Produk rusak (spoiled goods)
Produk cacat adalah produk yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditentukan, tetapi dengan mengeluarkan biaya pengerjaan kembali untuk memperbaikinya, produk tersebut secara ekonomis dapat disempurnakan lagi menjadi produk jadi yang baik. Masalah yang timbul dalam produk cacat adalah bagaimana memperlakukan biaya tambahan untuk mengerjakan kembali produk cacat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar